Parade Bujang Dara yang diklaim sebagai kegiatan budaya ternyata hanya kedok penipuan. Polres Bengkalis menetapkan Sukandar alias Ihsan bin Usman (22), warga Tangerang, Banten, sebagai tersangka utama. Sanggar Ruang Karya yang namanya disalahgunakan dalam kegiatan itu menegaskan tidak pernah terlibat dan meminta pelaku dihukum tegas.
BENGKALIS — Polres Bengkalis resmi menetapkan Sukandar alias Ihsan bin Usman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok kegiatan “Parade Bujang Dara” yang sempat menghebohkan masyarakat Bengkalis. Pemuda berusia 22 tahun asal Tangerang itu diduga menipu ratusan pelajar dengan mengatasnamakan kegiatan budaya yang ternyata fiktif.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti dan keterangan saksi yang kuat. “Sukandar alias Ihsan bin Usman merupakan aktor utama dalam penipuan ini. Penyidik saat ini fokus pada pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Kasus ini bermula pada Sabtu malam (25/10/2025) di Gedung Cik Puan Bengkalis, Jalan Hangtuah. Ratusan siswa SMA mengikuti kegiatan bertajuk Parade Bujang Dara, namun suasana berubah ricuh setelah diketahui ada peserta merasa tertipu.
Penasehat Sanggar Ruang Karya, Yoma Heru, menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di Gedung Cik Puan sebenarnya merupakan pelantikan anak-anak Sanggar Ruang Karya, bukan ajang Bujang Dara seperti yang diklaim oleh pelaku. “Kegiatan bujang dan dara dari Sanggar Ruang Karya itu tidak benar adanya. Itu hanya kepentingan oknum yang mengatasnamakan sanggar kami,” tegas Yoma.
Yoma menambahkan, Sanggar Ruang Karya sejak awal berkomitmen untuk menyalurkan bakat dan talenta anak-anak Bengkalis di bidang seni, adat, dan budaya. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku yang telah mencoreng nama baik lembaga. “Kami meminta pelaku diproses sesuai hukum karena sudah mencemarkan nama besar Sanggar Ruang Karya,” ujarnya.
Atas insiden yang terjadi, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), pemerintah daerah, dinas terkait, dan seluruh pihak yang merasa dirugikan. “Kami mohon maaf atas kericuhan yang terjadi. Kami juga berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan nama lembaga kebudayaan,” tambah Yoma.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel menyebutkan, tersangka sudah menjalani pemeriksaan intensif dan mengaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Polisi memastikan penyidikan terus berlanjut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. “Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, dan semua pihak yang terlibat akan kami mintai keterangan,” pungkas AKBP Budi Setiawan.








