PRODESANEWS.COM | DUMAI – Dua bocah kakak beradik warga negara Malaysia, MA (6) dan MI (3) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, karena telah overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak kedatangannya ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putera Ginting menjelaskan, dideportasinya kedua anak ini berawal saat ibu kandungnya membawa anaknya pulang ke Indonesia pada tanggal 7 Juni 2022 melalui Pelabuhan TPI Dumai. Kemudian yang bersangkutan berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), tepatnya di daerah Air Kalam Pesisir Selatan untuk bertemu dengan kakek dan neneknya.
Setelah berada di Sumbar selama 3 minggu, ibu dari kedua anak tersebut berencana untuk pulang kembali ke Malaysia bersama anaknya.
“Namun, kedua anak tersebut ditahan oleh kakeknya untuk tidak pulang ke Malaysia. Kemudian ibu kandung dari kedua anak tersebut pulang sendiri ke Malaysia,” kata Rejeki Putera Ginting, Sabtu (22/10/2022).
Selanjutnya, pada tanggal 11 Oktober 2022, kedua orang tua kandung dari anak tersebut datang kembali ke Indonesia untuk menjemput kedua anaknya. Setelah melalui berbagai cara untuk membujuk kakek dan nenek anak tersebut, akhirnya kedua bocah kakak beradik ini bisa kembali pulang ke Malaysia.
“Hari ini, kedua orang anak kecil berkewarganegaraan Malaysia tersebut dideportasi dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Express 8 Tujuan Dumai – Malaka pukul 09.00 WIB. Keduanya pulang ke Malaysia didampingi oleh kedua orang tuanya,” tutup Rejeki Putera Ginting.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Kanim Dumai tersebut. Kakanwil juga mengucapkan terima kasih pada seluruh jajaran Imigrasi Dumai yang berani menegakkan aturan kedaulatan negara.
“Bagaimanapun juga kita tetap memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Untuk itu, jelas Jahari, memang harus dikenakan Tindakan Administrasif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. penangkalan akan dilakukan paling lama 6 bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang selama 6 bulan.
“Itulah mengapa penting bagi orangtua dengan pernikahan campur untuk memahami regulasi yang berlaku pada negara asal pasangannya. Agar dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari,” pungkas Jahari Sitepu.(ril)








