Menu

Mode Gelap

Sorot · 19 Mar 2022 13:07 WIB ·

HET Migor Naik 100 Persen, Sekdaprov Riau Segera Panggil Distributor


 HET Migor Naik 100 Persen, Sekdaprov Riau Segera Panggil Distributor Perbesar

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU-Sebelumya, pemerintah sempat mengeluarkan mekanisme Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk minyak goreng curah, ditetapkan HET sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana, Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

HET minyak goreng (Migor) yang diterapkan mulai 1 Februari 2022 itu memang sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun. Namun, keberadaannya menjadi langka di pasaran. Akhirnya, pemerintah mencabut aturan mekanisme HET tersebut. Anehnya, minyak goreng muncul kembali di pasaran. Bahkan, minyak goreng kemasan yang mulanya kosong tiba-tiba muncul di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern. Tetapi, dengan harganya yang melonjak tinggi.

Melonjaknya harga minyak goreng (Migor) kemasan premium mencapai 100 persen membuat sejumlah warga di Kota Pekanbaru seperti menelan pil pahit. Sementara, pemerintah belum ada menetapkan mekanisme HET yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Distributor dan Ritel-ritel modern hanya menaikkan harga sendiri tanpa aturan HET yang ditetapkan.

Di Kota Pekanbaru, harga 1 liter minyak goreng kemasan melonjak naik menjadi Rp25 ribu. Kemudian, untuk harga 2 liter minyak goreng kemasan premium harus merogoh saku Rp50 ribu.

Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, mengatakan bahwa pemerintah sudah mencabut HET melalui Surat Edaran (SE) Kemendag. Namun, belum menetapkan HET minyak goreng kemasan. Untuk itu pihaknya sebagai Satgas Pangan Daerah akan melakukan peninjauan ke distributor, ritel modern, dan pasar-pasar lainnya.

“Nanti kita bersama tim Satgas Pangan Daerah akan mengecek setiap hari di pasar tradisional, distributor dan pasar modern lainnya. Hasilnya kita laporkan ke Satgas pusat. Karena kebijakannya di pusat,” ujarnya, Jum’at (18/03/2022).

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Bengkalis Serahkan Hadiah Sayembara Cerpen Sempena Hari Sumpah Pemuda ke-96

Sekdaprov juga menjelaskan, pemerintah akan kembali membuat SE terkait dengan aturan HET minyak goreng kemasan. Setelah HET minyak curah sudah ditetapkan seharga Rp14.000 per kilogram.

“Untuk HET minyak goreng kemasan premium akan diatur lagi lebih lanjut. Satgas Pangan akan turun ke lapangan. Kalau melihat data stok minyak goreng untuk kebutuhan nasional jumlah stoknya cukup, datanya sudah ada,” kata Hariyanto.

Lanjut Sekdaprov, pihaknya akan memanggil distributor untuk membahas kenaikan harga Migor tersebut.

“Harganya itu kita harus minta serendah mungkin. Tapi kenapa ini kok bisa naik. Kita akan panggil distributor untuk membahas kenaikan harga ini,” pungkasnya.*(ril)

Artikel ini telah dibaca 220 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap

29 Juni 2026 - 11:00 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus di Kecamatan Mandau.

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Trending di Terkini