PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – DS (31), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis di rumahnya, pada Minggu, 11 Juni 2023 lalu sekira pukul 23.00 Wib.
Selain itu ditempat yang sama, polisi juga membekuk teman DS, berinisial NA (26), warga Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis. Mereka diamankan karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan kedua tersangka ini dibenar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, Jum’at (16/6/2023).
Ia mengungkapkan, kronologis penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
“Atas informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan,” kata AKP Tony.
Dilanjutkan AKP Tony, setelah di peroleh informasi yang akurat, tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
“Didapati dua orang laki-laki yang berada di dalam kamar. Kemudian tim melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut tim menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 51 plastik pack berisikan narkotika jenis sabu seberat 6,07 gram, 1 alat gunting, 1 alat penjepit, 2 unit Handphone serta Kartu Tanda Penduduk milik kedua tersangka.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dari Wak Jul (DPO),” jelas AKP Tony.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Tony, dari hasil tes urine kedua tersangka, positif mengandung Metamphetamine.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.(ril)