Menu

Mode Gelap

Sorot · 29 Sep 2022 15:45 WIB ·

DPMPTSP Bengkalis Gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Rekomendasi BPOM


 DPMPTSP Bengkalis Gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Rekomendasi BPOM Perbesar

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Sejumlah iklan baliho berkonten produk tembakau atau rokok yang berada disejumlah titik di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) gerah dan menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis agar segera menertibkannya.

Iklan tersebut diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan.

Menindaklanjuti surat rekomendasi BPOM tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Satpol-PP serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

Rapat tersebut dipimpin Kepala Dinas Basuki Rakhmad di ruang rapat Kantor DPMPTSP, Jl Antara Bengkalis, Kamis (29/09/2022).

Berdasarkan surat BPOM Nomor: T-PW.01.15.3.35.08.22.514 tanggal 23 Agustus 2022 lalu, ada empat baliho muatan iklan rokok di Kota Duri yang pemasangannya menyalahi aturan, lokasinya tiga di Jalan Jendral Sudirman dan satunya lagi di Jalan Hang Tuah.

Surat yang ditandatangani oleh Plh Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA, Togi Junice Hutadjulu menjelaskan, keempat iklan tersebut dianggap melanggar ketentuan Pasal 31 PP Nomor 109 tahun 2012, yakni iklan rokok media luar ruang seperti baliho, billboard atau sejenisnya tidak diizinkan dipasang di jalan utama atau protokol.

Kemudian, pemasangan iklan harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan, serta tidak boleh memotong bahu jalan atau melintang.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Basuki Rakhmad mengatakan, Pemkab Bengkalis akan secepatnya menindaklanjuti terkait pelanggaran yang dimaksudkan BPOM tadi. Salah satunya memberikan teguran dan peringatan kepada perusahaan advertising yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Jangkang Tetapkan Usaha Ayam dan Tumpang Sari Untuk Ketahanan Pangan 2025

“Hasil rapat hari ini, akan segera kami laporkan kepada Sekretaris Daerah, karena beliau mendisposisikan surat ini kepada kami,” pungkasnya.(ril)

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

3 Pelaku Dibekuk, Polisi Sita 65 Bungkus Sabu asal Malaysia

10 September 2026 - 09:45 WIB

Polisi menyita 65 bungkus sabu asal Malaysia dalam pengungkapan kasus penyelundupan di Bengkalis

Polres Bengkalis Kembali Sita 65 Kg Sabu Usai Musnahkan Narkotika Senilai Rp80 Miliar

9 September 2026 - 16:20 WIB

Pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Bengkalis

Asap Karhutla Memburuk, Sekolah di Pekanbaru Kembali Daring

7 September 2026 - 08:00 WIB

Siswa mengikuti pembelajaran daring di Pekanbaru akibat kualitas udara tidak sehat.

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika di Bengkalis, 15 Paket Sabu Disita

3 September 2026 - 11:25 WIB

Dua pria yang diamankan dalam pengungkapan dua kasus dugaan peredaran sabu di Bengkalis.

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.
Trending di Pemerintah Daerah