Menu

Mode Gelap

Pemerintah Daerah ยท 5 Mar 2026 08:00 WIB ยท

Disnakertrans Bengkalis Buka Posko Aduan THR 2026


 ๐Ÿ“ธ Spanduk Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2026 terpasang di kantor Disnakertrans Bengkalis, Kecamatan Bathin Solapan. Perbesar

๐Ÿ“ธ Spanduk Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2026 terpasang di kantor Disnakertrans Bengkalis, Kecamatan Bathin Solapan.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€” Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis membuka posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2026. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan pekerja jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR menjelang hari raya.

Posko tersebut dibuka di kantor Disnakertrans Bengkalis di Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan. Pekerja juga dapat menyampaikan konsultasi atau pengaduan melalui layanan telepon yang disediakan instansi tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi, yang juga menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, mengatakan pekerja dapat menghubungi nomor 0813-2815-7273, 0813-7810-3899, dan 0852-7160-599 untuk berkonsultasi maupun melaporkan persoalan terkait THR.

โ€œTHR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus,โ€ kata Ed Efendi, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu, berhak menerima THR. Tunjangan tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut Ed Efendi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian, perhitungan upah satu bulan mengikuti ketentuan yang berlaku di perusahaan. Apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan THR yang lebih besar, maka perusahaan wajib membayarkannya sesuai aturan tersebut.

Ed Efendi menegaskan, pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan secara penuh kepada pekerja dan tidak diperkenankan mencicil pembayaran.[pnc/ril]

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asap Karhutla Memburuk, Sekolah di Pekanbaru Kembali Daring

7 September 2026 - 08:00 WIB

Siswa mengikuti pembelajaran daring di Pekanbaru akibat kualitas udara tidak sehat.

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika di Bengkalis, 15 Paket Sabu Disita

3 September 2026 - 11:25 WIB

Dua pria yang diamankan dalam pengungkapan dua kasus dugaan peredaran sabu di Bengkalis.

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO
Trending di Hukrim