Menu

Mode Gelap

Sorot · 24 Mar 2025 16:51 WIB ·

Dewan Pers: HCB Takpunya Legal Standing Gugat ke PN Jakarta Pusat, Zulmansyah: Berhentilah Bermanuver


 Suasana sidang gugatan di PN Jakpus Perbesar

Suasana sidang gugatan di PN Jakpus

JAKARTA – Dewan Pers menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi memiliki legal standing sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pernyataan ini disampaikan dalam eksepsi yang diajukan melalui e-court pada 19 Maret 2025 oleh LBH Pers selaku kuasa hukum Dewan Pers.

Dalam gugatan perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst, HCB menggugat Dewan Pers setelah tidak terima dilarang menggunakan lantai 4 Gedung Dewan Pers. Namun, Dewan Pers menegaskan bahwa HCB sudah diberhentikan penuh dari keanggotaan PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan PWI.

Dewan Pers menyatakan dalam eksepsinya bahwa HCB tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mewakili PWI dalam gugatan tersebut. Hal ini karena keputusan pemberhentian dari Dewan Kehormatan PWI bersifat final dan tidak ada upaya hukum yang diajukan HCB untuk membatalkan keputusan tersebut.

Selain itu, Dewan Pers menilai gugatan HCB bersifat prematur karena belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional. Gugatan tersebut juga dinilai salah pihak (error in persona) dan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

Atas dasar itu, Dewan Pers meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan gugatan HCB tidak dapat diterima (NO/Niet Onvankelijke Verklaard) dan menghukum HCB untuk membayar biaya perkara.

Menanggapi eksepsi tersebut, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang yang menjadi Turut Tergugat 2 dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo sebagai Turut Tergugat 3 menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Dewan Pers.

“Eksepsi Dewan Pers di PN Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing. Kami setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” ujar Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

Baca Juga:  Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Desa Selat Baru

Sebagai pihak Turut Tergugat, Zulmansyah dan Sasongko Tedjo tidak mengajukan eksepsi sendiri, tetapi sepenuhnya mendukung eksepsi yang diajukan Dewan Pers.

Zulmansyah menegaskan bahwa secara organisasi, HCB sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum PWI maupun anggota PWI sejak 16 Juli 2024. Oleh karena itu, ia meminta agar HCB menghentikan manuver hukum yang dinilai sia-sia.

“Berhentilah menggugat perdata di pengadilan atau melaporkan pidana di kepolisian, atau bahkan memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya. Semua itu hanya memperburuk nama PWI,” tutup Zulmansyah.

 

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Nelayan Rupat Utara Pemilik 96,40 gram Sabu

19 April 2026 - 20:20 WIB

Tersangka nelayan dan barang bukti sabu dalam kasus peredaran sabu di Bengkalis

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Bengkalis Lewat Aduan Call Center 110

19 April 2026 - 13:20 WIB

Peredaran sabu di Bengkalis: Tersangka AT beserta barang bukti paket sabu seberat 0,19 gram di Mapolres Bengkalis.

Dua Mahasiswa Bengkalis Ditangkap, Polisi: Mereka Kakak Beradik

19 April 2026 - 08:00 WIB

Tersangka penyalahgunaan narkoba di Bengkalis berinisial YS dan YS saat diamankan polisi.

Penggelapan Motor di Mandau, Pola Lama Kembali Terulang

18 April 2026 - 14:30 WIB

Penggelapan Motor di Mandau

Nekat, Pasutri Bobol Kotak Amal Masjid di Mandau

18 April 2026 - 12:24 WIB

Dua tersangka pasutri bobol kotak amal Masjid Baitul Amal di Mandau bersama barang bukti yang diamankan polisi.

Curanmor Mandau Dibongkar Polisi, Pelaku Preteli Motor

18 April 2026 - 08:20 WIB

Tersangka LDT (33) dalam kasus curanmor Mandau saat diamankan petugas Polres Bengkalis.
Trending di Hukrim