BENGKALIS — Janji manis PT Surya Dumai Agrindo (SDA) untuk menyalurkan dana tanggung jawab sosial (CSR) kepada delapan desa di Kecamatan Bukit Batu tak pernah terwujud. Sejak 2012, perusahaan kelapa sawit itu dinilai abai terhadap kewajiban sosialnya kepada masyarakat sekitar.
Kekecewaan itu disampaikan Forum Kepala Desa se-Kecamatan Bukit Batu melalui surat pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Forum, Novri Jefrika, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Pangkalan Jambi.
“Selama saya menjabat lebih dari enam tahun, PT SDA tidak pernah menyalurkan dana CSR untuk Desa Pangkalan Jambi,” ujar Novri, Senin (20/10/2025).
Delapan desa yang tak pernah menerima dana CSR meliputi Pangkalan Jambi, Dompas, Sejangat, Pakning Asal, Kelurahan Sungai Pakning, Sungai Selari, Batang Duku, dan Buruk Bakul.
Forum Kades menilai sikap PT SDA telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap perusahaan sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“CSR itu bukan sumbangan, tapi kewajiban hukum. Perusahaan sudah lebih dari satu dekade tidak menyalurkan apapun ke delapan desa binaannya,” tegas Novri.
Forum Kades juga mendesak Pemkab Bengkalis dan DPRD untuk menegur dan menindak perusahaan agar segera memenuhi kewajiban sosialnya. Hingga berita ini diturunkan, Humas PT Surya Dumai Agrindo, Thomas Tan, belum memberikan tanggapan atas surat pernyataan tersebut.








