Prodesanews.com | DUMAI – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Dumai, Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 19.516 butir pil Ekstasi dari negara jiran Malaysia yang dibawa seorang penumpang kapal berinisial IT.
Hal ini diungkapkan Kepala BC Dumai Tommy Hutomo melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai S Mehandra. Ia menyebut, penggagalan penyelundupan narkotika jenis pil Ekstasi terungkap pada 8 September 2023 lalu.
“Barang buktinya berupa pil Ekstasi sebanyak 19.516 butir dengan berat 5,37 kilogram,” kata S Mehandra, Rabu (13/9/2023).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat tim Bea Cukai Dumai mencurigai IT yang sering bolak-balik dari Kota Dumai menuju Malaysia.
“Bukan tanpa sebab, kecurigaan itu lantaran IT yang tercatat sebagai penumpang kapal Indomal Ekspres 8 rute Malaka-Dumai bolak-balik melintas beberapa kali ke Malaysia dengan menbeli tiket Cengkareng ke Kuala Lumpur,” ujar Mahendra.
Akhirnya pada tanggal 8 September 2023, saat tersangka IT masuk ke Kota Dumai dari Malaysia, petugas memeriksa seluruh barang bawaannya dan juga mengerahkan anjing pelacak dalam pemeriksaan.
“Saat itu anjing pelacak mengendus koper dan plastik milik IT. Dari hasil pencitraan X-Ray ditemukan anomali di beberapa kemasan makanan ringan,” jelas Mahendra.
Setelah dilakukan pengecekan, kemasan dengan tulisan ‘kacang campur’ tersebut berisikan pil Ekstasi berwarna kuning yang dikemas dengan rapi.
“Ekstasi itu dicampur dengan makanan ringan sebanyak 6 bungkus,” jelas Mahendra lagi.
Kemudian, tersangka IT pun tak berkutik saat diamankan. “Selanjutnya petugas Bea Cukai menyerahkan IT dan barang bukti ke Polres Dumai untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Mahendra.(ril)
(Sumber: mediacenter.riau.go.id)