Prodesanews.com | BENGKALIS – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial AM alias Bandrek (34), di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, dengan barang bukti sabu seberat 28,62 gram. Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 November 2024, di dua lokasi terpisah: sebuah warung di Jalan Lintas Duri Dumai Km 18 dan rumah tersangka di Jalan Nikmat Km 18, Desa Sebangar.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro, melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim mengamankan tersangka sekitar pukul 19.00 WIB. Selain sabu, petugas juga menemukan alat penghisap sabu, timbangan digital, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang narapidana, Boy, yang saat ini berada di Lapas Labuhan Batu, Rantau Perapat. “AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Hasil tes urin menunjukkan ia positif methamphetamine,” ujar IPTU Hasan Basri, Sabtu (9/11/2024).
Saat ini, AM dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.(ril)








