Prodesanews com | BENGKALIS – Tim gabungan dari Intelrem 031/Wirabima dan Kodim 0303/Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bengkalis. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (27/2/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Poros, Desa Penebal, aparat mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 32,6 gram.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial F alias I, B, dan DP. Setelah ditangkap, mereka langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut.
Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar S melalui KBO Narkoba Ipda M Reza Ilham, membenarkan penyerahan tersebut. “Hari ini kami menerima tiga tersangka berikut barang bukti sabu dari pihak Korem 031/WB dan Kodim 0303/Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, seperti dikutip dari Riau24.com, Jumat (28/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, F alias I diduga berperan sebagai pengedar, sementara B merupakan pengguna. Peran DP masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkoba.
Selain sabu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak berwenang terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.(ril)








