Prodesanews.com | PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, memperpanjang masa pendaftaran seleksi pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilingkungan Pemprov Riau tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan. Ia mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran tersebut dikarenakan terjadinya kendala pendaftaran secara online.
Dimana menurut Ikhwan, rentang waktu pendaftaran PPPK Guru, untuk pelamar pada kebutuhan khusus berlangsung pada tanggal 20 September-29 September 2023, dan waktu pendaftaran untuk pelamar pada kebutuhan umum berlangsung pada tanggal 30 September sampai dengan 9 Oktober 2023.
“Jadi pada proses pendaftaran, terjadi kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri, sehingga pendaftar belum bisa melakukan pembubuhan meterai dan upload dokumen persyaratan lamaran yang harus dipenuhi oleh pendaftar sesuai dengan ketentuan,” jelas Ikhwan, Sabtu (30/9/2023).
Ikhwan melanjutkan, setelah diusulkan, maka pemerintah akhirnya menerima usulan perpanjangan waktu pendaftaran bagi pelamar khusus melalui surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan,- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1.
Penyesuaian waktu pendaftaran, batas akhir pendaftaran bagi pelamar khusus yang semula sampai 29 September 2023, diperpanjang sampai tanggal 3 Oktober 2023. Kemudian, waktu mulai pendaftaran bagi pelamar umum yang semula dimulai tanggal 4 Oktober, diperpanjang hingga 9 Oktober 2023.
“Untuk tahapan selanjutnya setelah pendaftaran, peserta tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023, tentang perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2023,” pungkas Ikhwan.
Diketahui, pelamar PPPK hingga saat ini untuk formasi PPPK Tenaga pendidik atau Guru mencapai 2.158 orang, tenaga teknis 34 orang dan untuk tenaga kesehatan baru 2 orang. Untuk diketahui, kuota PPPK Pemprov Riau tahun 2023, yang telah diterima ada sebanyak 3.379 formasi.
Jumlah tersebut berbeda dengan usulan yang disampaikan. Berdasarkan Kepmenpan RB 545/2023, formasi PPPK di Riau 3.376 orang. Kuota tersebut untuk pengisian tiga formasi, dengan rincian 3.057 PPPK tenaga guru, 173 tenaga kesehatan dan 149 tenaga teknis lainnya.








