PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Sebuah rumah di Jl Sukajadi (Kampung Wonorejo) Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis digerebek Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat warga Desa Kesumbo Ampai berinisial A (47), Af (32), Was (27) dan SS (31).
Apa yang dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis bukan tanpa sebab, diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Tony Armando, sebelumnya di hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Kesumbo Ampai.
“Untuk memastikan informasi tersebut, tim kemudian melakukan lidik,” ujar AKP Tony, Rabu (9/8/2023).
Selanjutnya, setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 15.00 WIB, tim melihat target berada di sebuah rumah di Jalan sukajadi Desa Kesumbo Ampai.
Kemudian tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para tersangka. Dari hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.56 gram, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bong/alat hisap, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru, 1 (satu) unit hanphone android merk samsung warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, beber AKP Tony.
Dari hasil interogasi tim tentang kepemilikan dan asal sabu, tersangka A mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang akan ia gunakan bersama tersangka Af, Was dan SS.
Tersangka A juga mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama JEPRI di Gang Subur (Dalam lidik).
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, dan dari hasil tes urine keempat tersangka ini positif (+) mengandung Metamphetamine,” pungkas AKP Tony Armando.(ril)








