PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Polres Bengkalis akhirnya menahan mantan (eks) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis FAM, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada anggaran dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2020.
Dari realease yang diterima, Rabu (2/8/2023), penahanan pria kelahiran Dumai, 42 tahun silam ini terjadi pada Hari Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 17.00 Wib kemarin.
Dugaan Tipikor ini berawal pada tahun 2020 lalu, saat itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Periode 2021-2024. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, Pemkab pun menggelontorkan bantuan dana hibah sebesar Rp. 40.000.000.000, (Empat Puluh Milyar Rupiah) kepada KPU Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, dari total anggaran dana tersebut, pihak KPU Bengkalis hanya menggunakan anggaran sejumlah Rp.35.590.438.121, sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per- tanggal 03 Agustus 2021.
Sehingga anggaran tersebut memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879, dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 beserta bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.
Sementara, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022, didapati kerugian negara sebesar Rp.4.592.107.767,00 (Empat Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
Berdasarkan hal tersebut, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Bengkalis maupun Ketua KPU Bengkalis saat itu.
Diantaranya, pihak sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI.
Kemudian, Ketua KPU Bengkalis FAM ada melakukan pinjaman uang secara pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah tersebut.
Terakhir, sebagai Ketua KPU berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), FAM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis sebagai pemberi hibah.(ril)








