Menu

Mode Gelap

Sorot · 9 Jun 2023 08:29 WIB ·

PNS Makin Sejahtera, Setelah Gaji 13, PNS Ada Tambahan Uang Lembur


 Sri Mulyani Perbesar

Sri Mulyani

PRODESANEWS.COM-Setelah PNS menerima kabar gembira mengenai pencairan gaji ke-13 pada Senin. 5 Juni 2023, ternyata Kementerian Keuangan resmi memberikan dua tunjangan ini yaitu uang lembur dan uang makan lembur.

Dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kesempatan untuk menerima dua tunjangan uang setiap minggunya.

Namun, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat mengklaim tunjangan tersebut.

Berikut ini adalah rincian besaran uang lembur per golongan:

– Golongan I: Uang lembur sebesar Rp18.000.

– Golongan II: Uang lembur sebesar Rp24.000.

– Golongan III: Uang lembur sebesar Rp30.000.

– Golongan IV: Uang lembur sebesar Rp36.000.

Selanjutnya, terkait dengan uang makan lembur, berikut adalah nominal per golongan:

– Golongan I: Uang makan lembur sebesar Rp35.000.

– Golongan II: Uang makan lembur sebesar Rp35.000.

Selanjutnya, terkait dengan uang makan lembur, berikut adalah nominal per golongan:

– Golongan III: Uang makan lembur sebesar Rp37.000.

– Golongan IV: Uang makan lembur sebesar Rp41.000.

Perlu dicatat juga bahwa penting bagi PNS untuk memahami dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Diharapkan bahwa dengan adanya tunjangan ini, motivasi dan kinerja PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya akan semakin meningkat, sehingga pelayanan publik yang diberikan oleh PNS juga dapat lebih baik.
Selain itu, penting juga untuk mencatat dengan akurat aktivitas lembur yang dilakukan dan melibatkan atasan langsung dalam persetujuan klaim.

Dengan mematuhi prosedur yang berlaku, PNS dapat menikmati tunjangan uang lembur dan uang makan lembur setiap minggunya setelah menerima gaji ke-13.(rf)

 

Sumber: klok pendidikan. Id

 

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lewat MBG, Guru PAUD Cahaya Kasih Biasakan Anak Makan Sayur

30 April 2026 - 19:55 WIB

Siswa PAUD Cahaya Kasih Bengkalis makan bersama dalam program MBG.

Eks Finalis Puteri Indonesia 2024 Asal Riau Ditangkap

30 April 2026 - 08:30 WIB

Polisi mengamankan finalis Puteri Indonesia tersangka malapraktik di Pekanbaru.

Aksi Sembunyi di Plafon Gagal, Polsek Rupat Ringkus Predator Anak

30 April 2026 - 08:00 WIB

Pelaku asusila berinisial J (44) saat menunjukkan hasil tes urine negatif narkotika di Mapolsek Rupat, Bengkalis, Selasa, 28 April 2026.

Fiskal Bengkalis Tertekan, DPRD Soroti Tunda Bayar

30 April 2026 - 07:30 WIB

Rapat DPRD Bengkalis membahas tekanan fiskal dan tunda bayar daerah

Siasat Gagal Pemuda Rupat Utara Buang Paket Sabu Ekonomis

29 April 2026 - 08:10 WIB

Tersangka narkoba di Bengkalis beserta barang bukti sabu, ponsel, dan sepeda motor.

Jaringan Narkoba Bengkalis Terkuak, Dua Tersangka Ditangkap

29 April 2026 - 08:00 WIB

Dua tersangka kasus narkoba mengenakan baju tahanan oranye menunjukkan barang bukti sabu dan alat hisap di atas meja
Trending di Hukrim