Menu

Mode Gelap

Sorot · 29 Mei 2023 09:09 WIB ·

Honorer Akan Semakin Sejahtera, Inilah Jumlah Standar Gaji Honor Berdasar PMK Nomor 49 Tahun 2023


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Prodesanew. Com- Gaji yang selama ini di idam-idamkan oleh tenaga honorer seperti telah dikabulkan oleh Menkeu Sri Mulyani.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 yang baru saja disahkan Sri Mulyani mengenai standar biaya masukan anggran 2024 berhasil mencantumkan gaji honorer di dalamnya.

Dengan adanya aturan gaji dari Sri Mulyani tersebut maka tenaga honorer di tahun 2023 benar-benar akan sangat sejahtera.

Jerih payah tenaga honorer yang selama dikelurakan benar-benar dibalas kontan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pasalnya mulai Mei 2023 para tenaga honorer sudah memiliki payung hukum untuk pembayaran gaji mereka per bulannya.

Adapun daftar besaran gaji tersebut dapat disimak pada artikel ini:

Gaji tenaga honorer untuk provinsi Maluku Utara Rp 3.627.000

Gaji tenaga honorer untuk provinsi Papua Rp 4.604.000

Gaji tenaga honorer untuk provinsi Papua Barat Rp 4.124.000

Gaji tenaga honorer untuk provinsi Papua Selatan Rp 4.604.000

Gaji tenaga honorer untuk provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 2.826.000

Gaji tenaga honorer untuk provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 2.531.000

Gaji tenaga honorer untuk provinsi Kalimantan Barat Rp 3.117.000.

tenaga honorer untuk provinsi Aceh Rp 4.020.000

Gaji tenaga honorer untuk provinsi Sumatera Utara Rp 3.247.000

Gaji tenaga honorer untuk provinsi Riau Rp 3.741.000

Gaji tenaga honorer untuk provinsi Kepulauan Riau Rp 3.984.000

tenaga honorer untuk provinsi Jambi Rp 3.984.000

Gaji tenaga honorer untuk provinsi Sumatera Barat Rp 3.211.000

tenaga honorer untuk provinsi Sumatera Selatan Rp 3.931.000

tenaga honorer untuk provinsi Lampung Rp 3.039.000

Gaji tenaga honorer untuk provinsi Bengkulu Rp 2.849.000

tenaga honorer untuk provinsi Jawa Barat Rp 3.777.000

Gaji tenaga honorer untuk provinsi DKI Jakarta Rp 5.615.000

Gaji tenaga honorer untuk provinsi Jawa Tengah Rp 2.280.000

tenaga honorer untuk provinsi D.I. Yogyakarta Rp 2.425.000

Gaji tenaga honorer untuk provinsi Jawa Timur Rp 4.135.000

Gaji tenaga honorer untuk provinsi Bali Rp 3.217.000

Untuk kriteria honorer yang berhak atas aturan gaji ini adalah sebagai berikut:

Honorer Satpam dan Pengemudi

Sumber: klik pendidikan. Id

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Ditangkap

9 Juli 2026 - 22:30 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis memperlihatkan barang bukti delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika.

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap

29 Juni 2026 - 11:00 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus di Kecamatan Mandau.
Trending di Hukrim