Prodesanew. Com- Gaji yang selama ini di idam-idamkan oleh tenaga honorer seperti telah dikabulkan oleh Menkeu Sri Mulyani.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 yang baru saja disahkan Sri Mulyani mengenai standar biaya masukan anggran 2024 berhasil mencantumkan gaji honorer di dalamnya.
Dengan adanya aturan gaji dari Sri Mulyani tersebut maka tenaga honorer di tahun 2023 benar-benar akan sangat sejahtera.
Jerih payah tenaga honorer yang selama dikelurakan benar-benar dibalas kontan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pasalnya mulai Mei 2023 para tenaga honorer sudah memiliki payung hukum untuk pembayaran gaji mereka per bulannya.
Adapun daftar besaran gaji tersebut dapat disimak pada artikel ini:
Gaji tenaga honorer untuk provinsi Maluku Utara Rp 3.627.000
Gaji tenaga honorer untuk provinsi Papua Rp 4.604.000
Gaji tenaga honorer untuk provinsi Papua Barat Rp 4.124.000
Gaji tenaga honorer untuk provinsi Papua Selatan Rp 4.604.000
Gaji tenaga honorer untuk provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 2.826.000
Gaji tenaga honorer untuk provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 2.531.000
Gaji tenaga honorer untuk provinsi Kalimantan Barat Rp 3.117.000.
tenaga honorer untuk provinsi Aceh Rp 4.020.000
Gaji tenaga honorer untuk provinsi Sumatera Utara Rp 3.247.000
Gaji tenaga honorer untuk provinsi Riau Rp 3.741.000
Gaji tenaga honorer untuk provinsi Kepulauan Riau Rp 3.984.000
tenaga honorer untuk provinsi Jambi Rp 3.984.000
Gaji tenaga honorer untuk provinsi Sumatera Barat Rp 3.211.000
tenaga honorer untuk provinsi Sumatera Selatan Rp 3.931.000
tenaga honorer untuk provinsi Lampung Rp 3.039.000
Gaji tenaga honorer untuk provinsi Bengkulu Rp 2.849.000
tenaga honorer untuk provinsi Jawa Barat Rp 3.777.000
Gaji tenaga honorer untuk provinsi DKI Jakarta Rp 5.615.000
Gaji tenaga honorer untuk provinsi Jawa Tengah Rp 2.280.000
tenaga honorer untuk provinsi D.I. Yogyakarta Rp 2.425.000
Gaji tenaga honorer untuk provinsi Jawa Timur Rp 4.135.000
Gaji tenaga honorer untuk provinsi Bali Rp 3.217.000
Untuk kriteria honorer yang berhak atas aturan gaji ini adalah sebagai berikut:
Honorer Satpam dan Pengemudi
Sumber: klik pendidikan. Id








