PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau melalui Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) telah menerima 23 laporan terkait THR dari karyawan beberapa perusahaan di Riau.
Hal ini diungkapkan Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi. Ia mengatakan, terkait hak karyawan yang tidak dibayarkan perusahaan, sudah ditindaklanjuti.
“Kami menerima 23 laporan yang masuk ke Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023. Dari 23 laporan yang masuk tersebut, tercatat ada 17 perusahaan dan satu yayasan di Riau yang dilaporkan oleh karyawannya karena tidak membayarkan THR,” kata Imron, Kamis (27/4/2023).
Lebih lanjut Imron mengatakan, dari laporan-laporan tersebut, ada yang disampaikan melalui surat resmi ke posko pengaduan THR. Kemudian juga ada yang disampaikan melalui chat whatsapp.
“Dan ada juga yang menyampaikan laporan secara tatap muka,” ujarnya.
Menurut Imron, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan cara menghubungi pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR para pekerjanya.
“Jika upaya tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka kami langsung membuatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi,” pungkasnya.(mcr/ms)








