Menu

Mode Gelap

Terkini · 21 Mar 2023 17:31 WIB ·

Ditkrimsus Polda Riau Serahkan Tersangka dan BB Sepatu Second Ke Kejaksaan


 ? Barang bukti yang diserahkan Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Tembilahan. Perbesar

? Barang bukti yang diserahkan Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.

PRODESANEWS.COM | TEMBILAHAN – Polda Riau melalui Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan serah terima tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara barang bekas impor sepatu yang berasal dari luar negeri di Kejaksaan Negeri Tembilahan, Senin kemaren (20/3/2023).

Diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit 1 Ditkrimsus AKBP Edi Rahmat Mulyana, bahwa hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas penyelundupan baju/sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

AKBP Edi Rahmat mengatakan, tersangka dan barang bukti ini diamankan pada hari Rabu, 18 Januari 2023 lalu. Saat itu penyidik dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perdagangan barang – barang yang dilarang untuk di perdagangkan.

“Yang diperjual belikan berupa sepatu second berasal dari luar negeri di rumah milik M alias AT yang beralamat di Jl. Sederhana, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil,” ujarnya.

Edi Rahmat menjelaskan, bahwa sepatu second tersebut di import secara ilegal, kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan Keuntungan yang lebih besar.

Menurut Kasubdit 1 Ditkrimsus ini, barang bukti yang disita antara lain, sepatu second kurang lebih 300 (tiga ratus) karung, kemudian 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi berwarna Hitam serta 5 (lima) struk setoran Bank BNI. Ia juga membeberkan bahwa tersangka ini sudah memperdagangkan barang-barang tersebut lebih kurang lima tahun.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana” pungkas Edi Rahmat.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI 77, Dusun Timur Desa Kelapapati Gelar Perlombaan Permainan Rakyat
Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Bengkalis Lewat Aduan Call Center 110

19 April 2026 - 13:20 WIB

Peredaran sabu di Bengkalis: Tersangka AT beserta barang bukti paket sabu seberat 0,19 gram di Mapolres Bengkalis.

Dua Mahasiswa Bengkalis Ditangkap, Polisi: Mereka Kakak Beradik

19 April 2026 - 08:00 WIB

Tersangka penyalahgunaan narkoba di Bengkalis berinisial YS dan YS saat diamankan polisi.

Penggelapan Motor di Mandau, Pola Lama Kembali Terulang

18 April 2026 - 14:30 WIB

Penggelapan Motor di Mandau

Nekat, Pasutri Bobol Kotak Amal Masjid di Mandau

18 April 2026 - 12:24 WIB

Dua tersangka pasutri bobol kotak amal Masjid Baitul Amal di Mandau bersama barang bukti yang diamankan polisi.

Curanmor Mandau Dibongkar Polisi, Pelaku Preteli Motor

18 April 2026 - 08:20 WIB

Tersangka LDT (33) dalam kasus curanmor Mandau saat diamankan petugas Polres Bengkalis.

Jaringan Sabu Duri–Dumai Terbongkar, 3 Ditangkap

18 April 2026 - 08:00 WIB

Tiga tersangka kasus narkoba diamankan polisi di Mandau Bengkalis
Trending di Hukrim