PRODESANEWS.COM | BENGKALIS- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, Presiden Joko Widodo sudah oke soal subsidi kendaraan listrik dan bakal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan pada Maret 2023 mendatang.
Subsidi kendaraan listrik itu diambil dari APBN dan nilai subsidinya masih dihitung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kata Luhut seperti dilansir dari CNN indonesia.com, Jum’at (24/2/2023).
Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menegaskan, subsidi pembelian motor listrik adalah sebesar Rp7 juta. Subsidi itu berlaku pada bulan Maret 2023 untuk motor listrik baru dan konversi. Ia menargetkan ada 50.000 unit motor konversi tahun ini.
Untuk pembelian motor listrik baru, Arifin mengatakan targetnya kurang lebih tak jauh beda. Sementara untuk mobil listrik subsidinya berupa keringanan pajak pertambahan nilai atau PPN yakni hanya 1% (persen) dari yang seharusnya 11%.
Pemerintah setidaknya harus merogoh kocek sampai Rp350 miliar untuk memenuhi target subsidi 50.000 unit motor listrik konversi di tahun 2023 ini.
Tambahan Rp350 miliar juga harus dikeluarkan jika jumlah motor listrik baru yang disubsidi sama di angka 50.000 unit. Berarti pemerintah setidaknya perlu menyiapkan dana hingga Rp700 miliar untuk subsidi 100.000 motor listrik.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rahmatawata menyebut, angka Rp7 juta itu belum pasti.
Dijelaskannya, sampai saat ini belum ada pos di APBN untuk insentif kendaraan listrik dan hal itu masih dibahas oleh badan kebijakan fiskal.(ril)








