PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali membekuk 3 pelaku peredaran gelap narkotika berinisial Sutrisno alias Demin (39), warga Jl Pertanian Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, Gunawan alias Un, (50), warga Jl Tegal Sari Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau dan Wahyudi alias Yudi (37), warga Jl Sulatan Syarif Kasim Gg. Tenggiri Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, Rabu (01/02/2023).
Dijelaskan Kasat, kronologis penangkapan berawal pada hari Jum’at, 27 Januari 2023 lalu sekira pukul 16.00 Wib, tim opsnal Satres narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Boncah Mahang. Mendapat informasi tersebut kemudian tim melakukan lidik.
“Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari yang sama sekira pukul 17.00 Wib tim melihat target berada di rumah Jl Pertanian Desa Boncah Mahang,” ucap Kasat.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka bernama Sutrisno, dari tangan tersangka ini ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.50 gram, 1 (satu) bungkus plastick pack kosong, dan 1 (satu) unit Handphone android merk vivo warna hitam biru, sambung AKP Tony.
“Selanjutnya tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal barang haram tersebut. T ersangka mengakui sabu yang disita itu adalah miliknya yang ia dapatkan dari seseorang berinisial DY (DPO) melalui perantara tersangka Gunawan,” timpalnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, tim berhasil menangkap Gunawan di Jl Jenderal Sudirman (depan Bank BCA) Kelurahan Balai Makam. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan petugas hanya menemukan 1 (satu) unit hp android merk vivo warna biru muda.
“Kembali tim melakukan interogasi, ternyata benar tersangka Gunawan ini menjadi penghubung antara Sutrisno dan DY (DPO) atas arahan dan petunjuk dari tersangka lainnya bernama Wahyudi,” jelas AKP Tony.
Tak berapa lama tim berhasil menangkap tersangka Wahyudi di Jl Kesehatan Desa Tambusai Batang Dui. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit hp android merk oppo warna merah. Setelah diinterogasi, Wahyudi mengakui telah memberikan arahan kepada Gunawan untuk menghubungi DY (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Tony Armando, ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Tersangka Sutrisno adalah sebagai pengedar, kemudian Gunawan dan Wahyudi sebagai perantara/penghubung.
“Dari hasil tes urine ketiga tersangka ini positif (+) mengandung Metamphetamine. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Tony Armando.(ril)








