PRODESANEWS.COM | JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko menyerahkan data tahap pertama calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebanyak 5.099.915 data calon penerima BSU ini diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan bank himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.
“Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” ujar Menaker Ida Fauziyah, Jum’at (09/09/2022).
Menaker mengatakan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.
“Tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya, di samping kami salurkan melalui bank-bank himbara dan BSI, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Ada beberapa syarat penerima BSU, antara lain:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta/Bulan.
“Penerima BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah mendapatkan bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH),” pungkas Menaker.(ril)








