Menu

Mode Gelap

Terkini · 23 Agu 2022 17:41 WIB ·

Pertamina Apresiasi Polda Riau Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Secara Konsisten


 Pertamina Apresiasi Polda Riau Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Secara Konsisten Perbesar

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Dianggap telah berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara konsisten sepanjang tahun 2022, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Apresiasi tersebut disampaikan Pjs Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Agustiawan.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Riau yang secara konsisten membantu untuk mengungkap penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, selama tahun 2022 Polda Riau dan jajarannya berhasil mengungkap sekitar 14 kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM”, ucap Agustiawan (23/08/2022).

Agus menambahkan, bahwa tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi, seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya. Capaian keberhasilan dalam pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi ini sangat membantu pertamina dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran. Selain itu hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dapat terjaga.

“Upaya pertamina dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat terus dijalankan, agar masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan produk subsidi, dalam hal ini BBM bio solar. Kebijakan penyaluran BBM subsidi mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah”, ujarnya.

Agus juga mengatakan, ketentuan pengguna BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Selain itu, diatur pula dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang”, jelasnya.

Baca Juga:  PWI Bengkalis: HPN Tingkat Provinsi Riau di Siak Sukses

Agustiawan juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan call center pertamina di nomor 135 dan website www.pertamina.com untuk memperoleh informasi terkait produk dan layanan pertamina. Selain itu, masyarakat dapat melakukan aduan lainnya dengan melakukan laporan kepada call center atau melalui website pertamina.(ril)

Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penggelapan Motor di Mandau, Pola Lama Kembali Terulang

18 April 2026 - 14:30 WIB

Penggelapan Motor di Mandau

Nekat, Pasutri Bobol Kotak Amal Masjid di Mandau

18 April 2026 - 12:24 WIB

Dua tersangka pasutri bobol kotak amal Masjid Baitul Amal di Mandau bersama barang bukti yang diamankan polisi.

Curanmor Mandau Dibongkar Polisi, Pelaku Preteli Motor

18 April 2026 - 08:20 WIB

Tersangka LDT (33) dalam kasus curanmor Mandau saat diamankan petugas Polres Bengkalis.

Jaringan Sabu Duri–Dumai Terbongkar, 3 Ditangkap

18 April 2026 - 08:00 WIB

Tiga tersangka kasus narkoba diamankan polisi di Mandau Bengkalis

Propemperda Bengkalis 2026 Disaring di Tengah Isu Urgensi dan Anggaran

17 April 2026 - 14:20 WIB

Rapat Propemperda Bengkalis 2026 DPRD dan Pemprov Riau di Pekanbaru membahas prioritas regulasi daerah

Tes Urine Pegawai Camat Bantan, 3 Positif Narkoba

17 April 2026 - 09:25 WIB

Tiga pegawai Camat Bantan positif narkoba usai tes urine Bengkalis
Trending di Hukrim