Menu

Mode Gelap

Terkini · 3 Agu 2022 15:50 WIB ·

JPU Kejari Bengkalis Antar Dua Anak Dibawah Umur Jalani Rehabilitasi BNN


 JPU Kejari Bengkalis Antar Dua Anak Dibawah Umur Jalani Rehabilitasi BNN Perbesar

RODESANEWS.COM.BENGKALIS – Dua tersangka anak dibawah umur inisial MA bin A dan K bin E Perkara narkotika jenis sabu – sabu direhabilitasi BNN ke Batam kepulauan Riau, sabtu kemarin 30 Juli 2022.

Kedua tersangka dibawa langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Bagas Pradikta Haryanto, SH didampingi Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis Muharmansyah dan Fandi serta dibantu oleh Sat Narkotika Polres Bengkalis.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH. MH membenarkan adanya 2 orang tersebut direhabilitasi BNN di Batam, dengan menggunakan Kapal Ferry Dumai Line dari Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis.

“Bahwa perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) dibawa ke Loka Rehabilitasi BNN Batam untuk melakukan Rehabilitasi sebagaimana merupakan permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan nomor surat B- 1822/L.4.13/Enz.2/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 kepada Kepala BNNP Riau dan rekomendasi Tim Assesment Terpadu BNNP Riau nomor : R/820/VII/KA/PB.06/2022/BNNP tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan,” terangnya rabu (3/8/2022).

Tambahnya lagi, hasil asesmen tim medis bahwa tersangka diduga telah melakukan penyalahguna narkotika jenis sabu, dan di rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di Loka Batam.

“Bahwa perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap berkas perkara anak MA Bin A dan K Bin E telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Nomor : B-1817/L.4.13 E.4.1/07/2022 Tanggal 22 Juli 2022,” ucapnya.

Bambang Heripurwanto kembali menjelaskan, kasus perkara anak MA Bin A (17) dan K Bin E (16), pada hari jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB K Bin E berkumpul bersama dengan MA Bin A dan saksi MN di Pondok Kebun yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sepahat kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis untuk mencari kayu damar. saat berkumpul itulah saksi MN mengeluarkan dari kantongnya 1 (satu) paket shabu-shabu lengkap dengan bong alat penghisap shabu-shabu.
“Selanjutnya anak K Bin E dan anak MA Bin A serta saksi MN mengkonsumsi shabu-shabu secara bersama-sama. beberapa menit setelah anak K Bin E dan anak MA Bin A serta saksi MN mengkonsumsi shabu tersebut, tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian dari Polres Bengkalis.

Baca Juga:  Empat Tim Pastikan Tiket Semifinal Piala Gubernur Riau U-18

“Dalam penangkapan tersebut didapati alat bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berisikan kristal putih seberat 1,31 gram dan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai.” Terang Bambang

Penyerahan Anak MA Bin A dan K Bin E Perkara Narkotika ke Loka Rehabilitasi BNN Batam tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).(Rls)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lewat MBG, Guru PAUD Cahaya Kasih Biasakan Anak Makan Sayur

30 April 2026 - 19:55 WIB

Siswa PAUD Cahaya Kasih Bengkalis makan bersama dalam program MBG.

Eks Finalis Puteri Indonesia 2024 Asal Riau Ditangkap

30 April 2026 - 08:30 WIB

Polisi mengamankan finalis Puteri Indonesia tersangka malapraktik di Pekanbaru.

Aksi Sembunyi di Plafon Gagal, Polsek Rupat Ringkus Predator Anak

30 April 2026 - 08:00 WIB

Pelaku asusila berinisial J (44) saat menunjukkan hasil tes urine negatif narkotika di Mapolsek Rupat, Bengkalis, Selasa, 28 April 2026.

Fiskal Bengkalis Tertekan, DPRD Soroti Tunda Bayar

30 April 2026 - 07:30 WIB

Rapat DPRD Bengkalis membahas tekanan fiskal dan tunda bayar daerah

Siasat Gagal Pemuda Rupat Utara Buang Paket Sabu Ekonomis

29 April 2026 - 08:10 WIB

Tersangka narkoba di Bengkalis beserta barang bukti sabu, ponsel, dan sepeda motor.

Jaringan Narkoba Bengkalis Terkuak, Dua Tersangka Ditangkap

29 April 2026 - 08:00 WIB

Dua tersangka kasus narkoba mengenakan baju tahanan oranye menunjukkan barang bukti sabu dan alat hisap di atas meja
Trending di Hukrim