Menu

Mode Gelap

Terkini · 19 Jun 2022 14:14 WIB ·

Awalnya Ditangkap Bawa Senpi, Ternyata Pria Ini Kurir Narkoba


 Awalnya Ditangkap Bawa Senpi, Ternyata Pria Ini Kurir Narkoba Perbesar

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Seorang pria berinisial CG (28) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru di salah satu wisma di Pekanbaru. Pasalnya pria tersebut kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan tanpa izin. Ternyata senpi ini digunakan untuk melindungi pelaku dalam mengedarkan narkoba.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal melalui Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi dari warga yang khawatir dengan senjata api yang selalu dibawa oleh pelaku.

Atas laporan tersebut, sambung Kombes Pol Pria Budi, tim yang dipimpin Kompol Andrie Setiawan langsung ke wisma tempat pelaku menginap. Tak menunggu lama, polisi langsung menggerebek pelaku di kamarnya.

“Setelah ditangkap, pelaku digeledah dan ditemukan dua buah senjata api rakitan dari kamarnya. Selain itu terdapat pula tujuh buah peluru,” kata Kapolresta dilansir dari Mediacenter Riau, Minggu (19/06/2022).

Lanjutnya, pelaku langsung diinterogasi polisi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan kurir narkoba.

“Pelaku ini kurir narkoba, dia mengaku senjata api ini untuk menjaga diri. Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya,” ungkap Pria Budi.

Kapolresta Pekanbaru ini membeberkan, pelaku CG telah memiliki senjata api lebih kurang selama dua tahun. Selain itu dia juga positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.

“Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan, dari pengakuan pelaku, senjata api itu dibeli dari Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan harga Rp3 juta. Sedangkan senjata api lainnya merupakan milik temannya yang berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih dalam pencarian.

Baca Juga:  Sinergi dan Kolaborasi di Hari Raya: Bupati Bengkalis Hadiri Open House Forkopimda Riau

“Pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya.(ril)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perpisahan SDN 4 Bengkalis Buktikan Acara Sederhana Tetap Berkesan

3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Siswa kelas VI mengikuti Perpisahan SDN 4 Bengkalis di halaman sekolah.

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wabup Bengkalis Soroti Pentingnya Akurasi Data

2 Juni 2026 - 10:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso membuka pelatihan petugas Sensus Ekonomi 2026 di Bengkalis.

Hari Lahir Pancasila, Wabup Bengkalis Soroti Peran Indonesia Jaga Perdamaian

1 Juni 2026 - 10:00 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso memimpin upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Bupati Bengkalis.

Hari Berkah, PWI Riau Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

28 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP

27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo.

BLT -DD Tahap 1,2 dan 3 Disalurkan, 20 KPM Desa Sungai Batang Terima Manfaat

26 Mei 2026 - 15:33 WIB

Trending di Terkini