Menu

Mode Gelap

Terkini · 19 Mei 2022 17:17 WIB ·

Polda Riau Amankan 2 Otak Pelaku TPPU Beserta BB Senilai Milyaran Rupiah


 Polda Riau Amankan 2 Otak Pelaku TPPU Beserta BB Senilai Milyaran Rupiah Perbesar

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – MI (42), warga asal Medan Sumut yang merupakan Otak pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Riau. Tersangka MI sempat melarikan diri dari pengejaran polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

Kemudian kasus TTPU kedua dengan tersangka MS (28), warga asal Kaltim ini diamankan di Lapas kelas II A Tenggarong Kutai Kartanegara Kalimantan Timur pada Kamis, 07 April 2022 lalu.

Selain para tersangka, 5 unit mobil mewah, 3 unit sepeda motor dan beberapa bidang tanah disita Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau. Tidak hanya itu saja, uang tunai sejumlah 783 juta rupiah juga turut disita dari sindikat narkoba tersebut. Tak tanggung-tanggung, jumlah keseluruhan ditaksir mencapai 3,2 milyar.

Barang dan uang haram tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan para pelaku dan pengedar narkoba yang bahkan salah satunya dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun didampingi Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) H Edy Natar Nasution, perwakilan dari Kajati Riau, Ka BNNP, perwakilan LAM Riau serta dari Gerakan Nadional Anti Narkoba (Granat) Riau menuturkan tentang pengungkapan tindak pidana pencucian uang dan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan informasi publik atas pelaksanaan tugas Kepolisian dalam penangani kasus penegakkan hukum yang dilakukan Polda Riau.

“Terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba diwilayah polda Riau dan Kaltim, pada Selasa 15 Maret 2022 lalu didaerah kabupaten Rohil telah ditangkap tersangka MI yang melakukan transaksi penjualan narkotika, dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik adalah 1 unit mobil merek jeep wrangler Rubicon , 1 unit mobil nissan terano, 1 Unit mobil mitsubishi pajero, 1 unit mobil ford ranger , 3 unit sepeda motor dan berbagai dokumen diantaranya 2 surat kepemilikan tanah SKGR,” urai Brigjen Tabana saat menggelar konferensi pers di mapolda Riau, Kamis (19/05/3022).

Baca Juga:  Jalan Lintas Sumbar-Riau Kembali Longsor, Kalaksa BPBD Riau Imbau Pengguna Jalan Waspada Lakukan Perjalanan

Selanjutnya Wakapolda menjelaskan kasus yang melibatkan tersangka MS di Lapas Tenggarong tersebut berawal dari tertangkapnya 2 orang pelaku di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Selasa, 29 Maret 2022, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui sebagai suruhan dari narapidana yang berada di Lapas.

“Tersangka MS saat ini sedang menjalani sisa hukuman di Lapas Kaltim dan dalam waktu dekat apabila sudah menyelsaikan hukuman akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pencucian uang tersebut,” janji Tabana.

Sementara itu Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution mengatakan atas nama pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi setinggi tingginya atas kinerja Polda Riau terkait pengungkapan narkoba dan tindak pidana penyucian uang oleh Ditresnarkoba.

“Saat ini kita saksikan kasus peredaran narkoba dan bagaimana mereka melakukan pencucian uangnya. Saya atas nama pemerintah Provinsi Riau menghimbau seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam melawan tindak pidana narkoba guna untuk menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.(ril)

Artikel ini telah dibaca 380 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap Terkait Sabu

15 Juli 2026 - 08:20 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan tenaga honorer RSUD Bengkalis yang diduga terlibat kasus peredaran sabu.

Dinilai Takjelas, Warga Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman

13 Juli 2026 - 16:20 WIB

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Ditangkap

9 Juli 2026 - 22:30 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis memperlihatkan barang bukti delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika.

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.
Trending di Sorot