PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Sesuai arahan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau telah mengumpulkan seluruh mobil dinas selama libur cuti bersama Lebaran tahun 2022.
Hal tersebut dikarenakan Gubri melarang mobil dinas (Mobdin) Pemprov Riau digunakan selama cuti bersama.
Hasilnya, sebanyak 306 unit kendaraan dinas pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dikandangkan di halaman belakang kompleks kediaman dinas Gubernur Riau, jalan Diponegoro Pekanbaru, Riau.
“Jumlah kendaraan yang dkumpulkan pada halaman belakang kediaman Gubernur Riau ada sebanyak 306 unit,” kata Kepala BPKAD Riau, Indra SE, Jum’at (06/05/2022).
Sambung Indra, untuk pengambilan mobil dinas sendiri baru bisa dilakukan setelah pelaksanaan apel perdana usai libur lebaran pada Senin, 9 Mei 2022 mendatang.
“Jadi kunci kendaraan dapat diambil dengan bidang pengelolaan barang milik daerah oleh pengurus barang setiap perangkat daerah. Setelah itu, pengurus barang mendistribuskan kepada pejabat perangkat daerahnya,” pungkas Indra.
Diketahui, berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 024/BPKAD/1057 tanggal 22 April 2022 terkait Penertiban Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Riau, tidak semua kendaraan dinas Pemprov Rau yang dikandangkan.
Ada beberapa mobdin yang tidak dikumpulkan, diantaranya kendaraan dinas Sekdaprov Riau, Staf Ahli di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.
Selanjutnya kendaraan operasional di Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi, RSJ Tampan, Dishub, Diskominfotik, BPBD, Satpol PP, Biro Umum, Biro Adpim, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD, dan Bina Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau.(ril/mcr)








