Prodesanews.com | Bengkalis – Polisi menangkap dua pria dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin, 14 September 2026 dini hari.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita delapan paket sabu. Barang tersebut terdiri atas satu paket besar, empat paket sedang, dan tiga paket kecil.
Petugas lebih dulu menangkap RI, 48 tahun, di Jalan Kayangan Gang Pari, Kelurahan Air Jamban. Polisi mengamankannya sekitar pukul 02.30 WIB setelah menerima informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan sabu di kawasan tersebut.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan personel Opsnal Polsek Mandau menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Mereka kemudian bergerak menuju lokasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi,” kata I Made.
Petugas menggeledah RI setelah menangkapnya. Mereka menemukan delapan paket sabu di bawah karpet dan di dalam kamar. Sebagian paket tersebut terbungkus tisu.
Pemeriksaan terhadap RI kemudian mengarahkan penyidik kepada pria berinisial D, 48 tahun. RI menyebut D sebagai orang yang memberikan sabu tersebut kepadanya.
Polisi lalu menelusuri informasi itu ke Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban. Di sebuah rumah, petugas menangkap D.
Selain delapan paket sabu, petugas menyita dua dompet kecil berwarna biru dan cokelat. Mereka juga mengamankan uang tunai Rp730 ribu, dua telepon seluler, dan sehelai tisu putih.
Petugas membawa RI dan D bersama seluruh barang bukti ke Polsek Mandau. Penyidik kemudian melanjutkan penanganan perkara tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center 110 Polres Bengkalis.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar I Made.[pnc/ril]








