Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim · 30 Jul 2026 13:36 WIB ·

Vonis 2 Tahun Terhadap Abdul Wahid Ditanggapi Beragam Komentar


 Hakim PN Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan gubernur Riau Abdul Wahid Perbesar

Hakim PN Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan gubernur Riau Abdul Wahid

PEKANBARU, — Vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi proyek Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau memicu beragam reaksi seusai dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Putusan tersebut menjadi perhatian karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp500 juta.

Usai sidang, Abdul Wahid tampak tenang meninggalkan ruang persidangan dengan pengawalan petugas. Ia menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan menyerahkan langkah hukum berikutnya kepada tim penasihat hukum.

Tim kuasa hukum Abdul Wahid mengatakan masih akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap, termasuk kemungkinan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, JPU KPK juga belum menyatakan sikap. Jaksa menyebut akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

Sementara itu, ratusan simpatisan yang sejak pagi memadati kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru menyambut putusan tersebut dengan penuh syukur. Mereka tetap bertahan di sekitar lokasi sidang hingga persidangan berakhir.

Majelis hakim dalam amar putusannya tidak hanya menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, tetapi juga menghukum Abdul Wahid membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.450.000.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” lanjut Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga:  17 Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus Ditresnarkoba Polda Riau

Sidang pembacaan putusan berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Pemeriksaan terhadap setiap pengunjung dilakukan sejak pagi untuk mengantisipasi gangguan keamanan, dan seluruh rangkaian persidangan berakhir dalam situasi aman serta kondusif.

 

Sumber:ini riau. Com

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Peringatan Haornas 2026, SIWO PWI Bengkalis Gelar Turnament Domino dan Tenis Meja

23 September 2026 - 08:08 WIB

Trending di Daerah