Prodesanews.com | Bengkalis โ Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, menangkap dua pria yang diduga mengedarkan sabu di Jalan Siak, Gang Kuburan, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial Z (57) dan RE (57). Polisi menemukan 30 paket yang diduga berisi sabu di dalam dompet berwarna cokelat. Barang bukti itu terdiri atas 28 paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurut AKP I Made, polisi menerima laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110. Laporan itu menyebut dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Polsek Mandau lalu melakukan penyelidikan. Tim kemudian menangkap kedua tersangka.
Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp700 ribu, satu dompet kecil berwarna cokelat, dan satu sendok takar dari pipet.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok sabu berinisial MB. Kami sudah memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP I Made, Sabtu, 25 Juli 2026.
Saat ini, polisi menahan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti di Polsek Mandau. Penyidik masih melanjutkan proses hukum dan pengembangan kasus.[pnc/ril]








