Prodesanews.com | Bengkalis โ Polisi mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Sementara itu, penyidik terus memburu pemasok sabu yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas menangkap remaja tersebut di Jalan Antara, Desa Putri Sembilan, pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menyita dua paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor total 0,25 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Utara, AKP Toni Armando mengatakan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya dugaan transaksi narkotika di Desa Putri Sembilan. Selanjutnya, petugas menindaklanjuti informasi itu. Polisi lalu mengamankan remaja tersebut beserta barang bukti.
Setelah penangkapan, penyidik memeriksa urine dan meminta keterangan awal dari remaja itu. Hasil tes urine menunjukkan kandungan methamphetamine dan amphetamine. Selain itu, remaja tersebut mengaku memperoleh sabu dari seseorang. Pengakuan itu menjadi dasar penyidik untuk memburu pemasoknya.
“Kami masih mengembangkan penyidikan untuk menangkap pemasok. Identitasnya sudah kami kantongi dan kini berstatus DPO,” kata Toni, Kamis, 23 Juli 2026.
Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing pihak. Penyidik menjerat remaja itu dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Toni menyatakan pengembangan perkara ini menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkotika. Karena itu, ia mengimbau masyarakat memanfaatkan Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
“Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.[pnc/ril]








