Menu

Mode Gelap

Hukrim ยท 9 Jul 2026 22:30 WIB ยท

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Ditangkap


 ๐Ÿ“ธ Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap tiga tersangka dan menyita delapan bungkus besar diduga sabu serta satu bungkus besar diduga ekstasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Bengkalis, Riau. Perbesar

๐Ÿ“ธ Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap tiga tersangka dan menyita delapan bungkus besar diduga sabu serta satu bungkus besar diduga ekstasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Bengkalis, Riau.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€“ Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Polisi juga menyita delapan bungkus besar berisi sabu dan satu bungkus besar berisi pil ekstasi. Polisi menduga barang bukti tersebut merupakan narkotika. Pengungkapan itu menjadi bagian dari Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan polisi menangkap para tersangka pada Senin, 6 Juli 2026. Polisi menggelar operasi di Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jalan Jenderal Sudirman di depan Pasar Buah Kota Pekanbaru, serta Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

“Tiga tersangka yang kami tangkap masing-masing berinisial DT, 23 tahun, F, 21 tahun, dan A, 22 tahun,” kata Tidar dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.

Kasus itu bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Bantan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan lalu menyelidiki informasi tersebut. Tim kemudian menghentikan mobil yang dikendarai DT.

Saat menggeledah mobil itu, polisi menemukan delapan bungkus besar berisi sabu dan satu bungkus besar berisi pil ekstasi. DT menyimpan seluruh barang itu di dalam tas panjang berwarna hitam.

Setelah memeriksa DT, penyidik mengembangkan kasus ke Kota Pekanbaru. Tim kemudian menangkap F. Polisi melanjutkan pengembangan kasus dan menangkap A di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Selain narkotika, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah, empat telepon genggam Android, dan sebuah tas panjang berwarna hitam.

Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka negatif methamphetamine.

Saat ini, polisi menahan ketiga tersangka beserta barang bukti di Mapolres Bengkalis. Penyidik memproses perkara itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

Tidar mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap

29 Juni 2026 - 11:00 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus di Kecamatan Mandau.

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Trending di Terkini