Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim ยท 9 Jul 2026 22:30 WIB ยท

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Ditangkap


 ๐Ÿ“ธ Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap tiga tersangka dan menyita delapan bungkus besar diduga sabu serta satu bungkus besar diduga ekstasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Bengkalis, Riau. Perbesar

๐Ÿ“ธ Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap tiga tersangka dan menyita delapan bungkus besar diduga sabu serta satu bungkus besar diduga ekstasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Bengkalis, Riau.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€“ Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Polisi juga menyita delapan bungkus besar berisi sabu dan satu bungkus besar berisi pil ekstasi. Polisi menduga barang bukti tersebut merupakan narkotika. Pengungkapan itu menjadi bagian dari Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan polisi menangkap para tersangka pada Senin, 6 Juli 2026. Polisi menggelar operasi di Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jalan Jenderal Sudirman di depan Pasar Buah Kota Pekanbaru, serta Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

“Tiga tersangka yang kami tangkap masing-masing berinisial DT, 23 tahun, F, 21 tahun, dan A, 22 tahun,” kata Tidar dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.

Kasus itu bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Bantan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan lalu menyelidiki informasi tersebut. Tim kemudian menghentikan mobil yang dikendarai DT.

Saat menggeledah mobil itu, polisi menemukan delapan bungkus besar berisi sabu dan satu bungkus besar berisi pil ekstasi. DT menyimpan seluruh barang itu di dalam tas panjang berwarna hitam.

Setelah memeriksa DT, penyidik mengembangkan kasus ke Kota Pekanbaru. Tim kemudian menangkap F. Polisi melanjutkan pengembangan kasus dan menangkap A di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Selain narkotika, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah, empat telepon genggam Android, dan sebuah tas panjang berwarna hitam.

Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka negatif methamphetamine.

Saat ini, polisi menahan ketiga tersangka beserta barang bukti di Mapolres Bengkalis. Penyidik memproses perkara itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Polda Riau Sita 22,7 Kg Heroin di Bengkalis, Dua Pelaku Diburu

Tidar mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jejak Kasus Dana Desa Sukamaju, Dari Protes Warga ke Penyidikan Polisi

15 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Sukamaju senilai Rp 241 juta di Kabupaten Bengkalis

INPEST Desak KKP Tunda Pembayaran Proyek Kampung Nelayan Bengkalis Rp 7,3 Miliar

5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pembangunan KNMP di Desa Kuala Alam, Bengkalis, yang disorot INPEST

HUT ke-81 TNI, Kapolres Bengkalis Serukan Soliditas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Bengkalis bersama jajaran TNI, Polri dan Forkopimda dalam peringatan HUT ke-81 TNI

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.
Trending di Nasional