BENGKALIS — Dahari, mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis, mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI kepada pengurus PWI Bengkalis beberapa hari setelah Dewan Kehormatan PWI Riau mencabut keanggotaannya secara permanen. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Dahari terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai anggota PWI.
KTA diserahkan langsung kepada Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kabupaten Bengkalis, Bakhtaruddin, di sebuah kedai kopi. Pengembalian kartu tersebut menjadi tindak lanjut atas keputusan Dewan Kehormatan PWI Riau yang ditetapkan pada 29 Juni 2026.
“Dia mengembalikan KTA kepada saya. Sesama wartawan kami tetap berteman, hanya saja yang bersangkutan bukan lagi bagian dari organisasi PWI,” kata Bakhtaruddin.
Ketua PWI Bengkalis, Adi Putra, menegaskan bahwa sejak keputusan pencabutan keanggotaan diberlakukan, Dahari tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PWI dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis. Ia juga mengimbau narasumber dan masyarakat agar memastikan status keanggotaan wartawan yang mengaku berasal dari PWI.
Keputusan pencabutan keanggotaan merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Dewan Kehormatan PWI Riau atas laporan yang diterima sejak 6 Maret 2025. Selama proses pemeriksaan, Dewan Kehormatan meminta keterangan dari Dahari serta sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai bukti pendukung.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan Dahari mengakui telah menggunakan ijazah palsu dalam proses administrasi pendaftaran anggota PWI. Berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Kehormatan pada 15 Juni 2026, organisasi memutuskan mencabut keanggotaannya secara permanen.
Selain menjatuhkan sanksi kepada Dahari, Dewan Kehormatan PWI Riau juga memberikan teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan. Keduanya dinilai tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, tetapi melakukan kesalahan prosedural karena membiarkan persoalan tersebut meski telah mengetahui sejak awal.
Bambang menjelaskan, sesuai mekanisme organisasi, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat paling lambat 14 hari sejak keputusan ditetapkan. Sementara itu, keputusan pencabutan keanggotaan Dahari berlaku efektif sejak tanggal penetapan dan bersifat mengikat.








