Menu

Mode Gelap

Hukrim · 17 Jun 2026 08:20 WIB ·

Pengedar Sabu di Bengkalis Ditangkap Usai Laporan Call Center 110


 📸 Satresnarkoba Polres Bengkalis menyita 20 paket sabu dari tersangka yang ditangkap di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Perbesar

📸 Satresnarkoba Polres Bengkalis menyita 20 paket sabu dari tersangka yang ditangkap di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.

Prodesanews.com | Bengkalis – Kasus sabu di Bengkalis kembali terungkap setelah Satresnarkoba Polres Bengkalis menerima laporan warga melalui Call Center Polri 110. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap JPA, 32 tahun, yang diduga mengedarkan narkotika di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan warga melaporkan dugaan aktivitas narkoba di wilayah tersebut melalui layanan pengaduan kepolisian. Setelah menerima informasi itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan pendalaman. Selanjutnya, tim mengawasi lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.

Pendalaman tersebut mengarah kepada JPA. Karena itu, tim segera mengamankan pria tersebut di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Dumai, Duri 13, Desa Bumbung, pada Selasa dini hari, 16 Juni 2026.

Saat menggeledah rumah itu, polisi menemukan 20 paket kecil sabu dengan berat kotor 3,54 gram. Selain itu, polisi menyita satu unit timbangan digital, telepon genggam, plastik klip bening, serta sejumlah perlengkapan untuk mengemas narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, JPA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini masuk daftar pencarian polisi. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok sekaligus menelusuri jaringan sabu di Bengkalis.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap JPA. Hasil pemeriksaan menunjukkan pria itu positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Dengan temuan tersebut, penyidik memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas narkotika.

Penyidik menjerat JPA dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Tidar, pengungkapan kasus itu menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Sebab, informasi warga melalui Call Center 110 menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

Baca Juga:  Aksi Sembunyi di Plafon Gagal, Polsek Rupat Ringkus Predator Anak

“Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran gelap narkotika,” kata Tidar.

Selain melakukan penindakan, Polres Bengkalis mengajak masyarakat memanfaatkan Call Center 110 maupun Bhabinkamtibmas untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Saat ini, polisi masih memburu pemasok yang disebut JPA. Di sisi lain, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sabu di Bengkalis. pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tabligh Akbar 1 Muharram Jadi Momentum Hijrah dan Persatuan di Bengkalis

17 Juni 2026 - 08:05 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak masyarakat memaknai Tahun Baru Islam sebagai momentum hijrah dan memperkuat persatuan saat Tabligh Akbar di Mandau.

Kasmarni Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Muhasabah

15 Juni 2026 - 22:20 WIB

Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Safri menghadiri Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Masjid Agung Istiqomah Bengkalis.

Kasmarni Dukung Program Pemenuhan Gizi, Perkuat Kesehatan Masyarakat

15 Juni 2026 - 13:42 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menerima audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Pekanbaru terkait program Pemenuhan Gizi di Kabupaten Bengkalis.

Besok, Demo Mahasiswa UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

11 Juni 2026 - 19:00 WIB

Mahasiswa UI mempersiapkan demonstrasi di Bundaran HI. Massa akan menyuarakan lima tuntutan, termasuk penghentian pemborosan APBN dan evaluasi program Makan Bergizi Gratis.

Diskominfotik Bengkalis Siap Terapkan SKM Online

11 Juni 2026 - 15:00 WIB

Diskominfotik Bengkalis.

Wabup Bengkalis Hadiri RUPS BRK Syariah

9 Juni 2026 - 15:42 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso menghadiri RUPS BRK Syariah Tahun Buku 2025 dan RUPS-LB Tahun 2026 di Pekanbaru.
Trending di Pemerintah Daerah