Prodesanews com | Bengkalis — Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mengkritik pembelian 1.098 ekor sapi qurban presiden menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut dia, ibadah kurban bersifat personal sehingga pejabat tidak boleh membiayainya memakai dana publik.
Guntur menyampaikan kritik itu melalui video di akun X miliknya pada Rabu, 27 Mei 2026. Ia menegaskan ibadah kurban harus berasal dari harta pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan lembaga maupun negara.
“Karena kurban adalah ibadah pribadi, bersumber dari dana pribadi, tidak bisa diatasnamakan lembaga apalagi negara,” kata Guntur.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membeli 1.098 sapi qurban presiden senilai sekitar Rp 100 miliar. Pemerintah mengambil sapi premium itu dari peternak lokal lalu menyalurkannya ke kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
Namun, Guntur menilai penggunaan APBN untuk membiayai kurban pejabat maupun elite negara bertentangan dengan syariat Islam. Karena itu, ia menyoroti konsekuensi hukum dan moral dari penggunaan dana publik untuk ibadah personal.
“Kalau memakai dana publik untuk kurban pejabat, sanksinya dunia dan akhirat. Di dunia bisa dicokok KPK, di akhirat masuk neraka,” ujarnya.
Selain itu, Guntur menjelaskan fikih Islam menempatkan kurban atau udhiah sebagai ibadah yang melekat pada individu muslim yang mampu. Ia mengatakan satu ekor sapi hanya bisa menampung maksimal tujuh orang secara patungan, sedangkan seekor kambing hanya berlaku untuk satu orang.
Menurut dia, masyarakat tetap boleh mengonsumsi hewan sembelihan atas nama lembaga. Namun, penyembelihan tersebut hanya bernilai sedekah dan tidak masuk kategori ibadah kurban.
Untuk memperkuat pendapatnya, Guntur mengutip pandangan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzab dari mazhab Syafi’i. Ia menyebut Imam Nawawi menegaskan kurban harus berasal dari harta pribadi.
Guntur juga merujuk pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni dari mazhab Hambali. Menurut dia, Ibnu Qudamah menyatakan kurban yang memakai harta orang lain tanpa izin pemilik tidak sah.
“Dana APBN adalah harta publik. Rakyat pemilik sahnya,” kata dia.
Lebih jauh, Guntur membandingkan APBN dengan Baitul Maal pada masa Nabi Muhammad SAW. Ia mengatakan tidak ada riwayat yang menunjukkan Nabi memakai kas publik untuk kepentingan sapi qurban presiden maupun ibadah personal lainnya.
Karena itu, ia menilai pembiayaan kurban pejabat memakai APBN bukan sekadar persoalan administratif. Menurut dia, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan etika penggunaan uang negara dan kepatuhan terhadap syariat Islam.[pnc/ril]








