Prodesanews.com | Bengkalis—Pengedar sabu Bengkalis kembali berurusan dengan hukum setelah Polsek Mandau membongkar jaringan narkoba di Desa Kesumbo Ampai. Operasi beruntun ini berlangsung pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (22-23 April 2026). Polisi menangkap dua pria, AT (29) dan S (38), beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyebut pengungkapan bermula dari laporan warga. Masyarakat resah melihat transaksi narkotika di Jalan Lintas Duri–Dumai. “Tim Opsnal segera menyelidiki lokasi tersebut,” ujar Primadona, Kamis (23/4/2026).
Polisi meringkus AT sekitar pukul 23.30 WIB. Ia tidak melawan saat petugas menemukan 19 paket sabu di tangan kirinya. Petugas juga menyita uang Rp 680 ribu dan sebuah ponsel. Keterangan dari pengedar sabu Bengkalis ini membantu polisi memburu pemasoknya.
Dua jam kemudian, petugas mendatangi rumah S. Polisi menemukan 11 paket sabu di sana. S menyembunyikan tiga paket besar di kotak tisu dan wadah Antangin. Tim juga mengamankan uang tunai Rp1,12 juta hasil penjualan.
S mengaku mendapat sabu dari pria berinisial D yang kini berstatus DPO. Primadona menegaskan timnya terus memburu bandar besar di balik jaringan ini. Kini, AT dan S mendekam di sel Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.[ril]








