Menu

Mode Gelap

Hukrim · 12 Apr 2026 09:00 WIB ·

Remaja Pelaku Curas Ditangkap Setelah Bunuh Pedagang


 📸 Barang bukti satu bilah parang milik pelaku.
Perbesar

📸 Barang bukti satu bilah parang milik pelaku.

Prodesanews.com | Bengkalis — Tim Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang menghebohkan warga Kecamatan Bantan. Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, petugas meringkus seorang remaja berinisial M.R.P (17). Pemuda ini diduga kuat menghabisi nyawa seorang pedagang bernama Wipeng alias Apeng (53) dalam aksi curas di Bengkalis tersebut.

Pada awalnya, peristiwa tragis ini pecah pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kediaman korban yang terletak di Jalan Kartini, Dusun Makmur, Desa Berancah. Kemudian, seorang warga yang sedang mencari pakan ternak menemukan korban pertama kali. Saksi merasa curiga karena melihat pintu belakang rumah korban terbuka lebar secara tidak wajar.

Setelah memeriksa area dapur, saksi terkejut melihat korban sudah tergeletak tak bernyawa dalam kondisi bersimbah darah. Warga segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian terdekat. Selanjutnya, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti awal di lokasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah menjelaskan detail penangkapan tersebut. Petugas mengamankan pelaku pada Sabtu, 11 April 2026, pukul 00.30 WIB di Jalan Antara. Meskipun sempat bersembunyi dari kejaran petugas, tersangka tidak melakukan perlawanan saat polisi membawanya ke Mapolres.

“Tersangka mengakui seluruh perbuatannya secara terbuka. Oleh karena itu, polisi menyimpulkan bahwa motif utamanya adalah pencurian murni. Namun, karena korban memergoki aksi tersebut, pelaku menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam,” ujar Juliandi, Minggu (12/4/2026).

Selain itu, hasil penyelidikan mengungkap fakta yang cukup mengejutkan terkait kondisi psikologis pelaku. Berdasarkan tes urine, remaja MRP terbukti positif mengonsumsi narkoba. Oleh sebab itu, polisi menduga kuat bahwa pengaruh zat terlarang tersebut memicu tindakan sadis pelaku saat menghadapi korban di dalam rumah.

Baca Juga:  Empat Daerah di Riau Belum Ajukan Draft APBD 2026

Hingga saat ini, polisi masih mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat laporan. Petugas menyita sebilah parang sepanjang 44 cm, satu helai hoodie hitam, serta pakaian milik pelaku. Akhirnya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sesuai aturan dalam KUHP baru.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat tetap waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat aktivitas mencurigakan, warga sebaiknya segera melapor melalui layanan darurat 110.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.

Dapur Mewah di Atas Jalan Berlumpur

15 April 2026 - 16:52 WIB

Kendaraan Listrik Operasional MBG dan Ironi Guru di Jalan Lumpur
Trending di Opini