Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 6 Nov 2025 09:24 WIB ·

Mendagri Tunjuk SF Hariyanto Gantikan Abdul Wahid Paska OTT


 Plt. Gubernur Riau Sf. Hariyanto Perbesar

Plt. Gubernur Riau Sf. Hariyanto

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau, H. SF Hariyanto, untuk mengemban tugas dan wewenang Gubernur Riau menggantikan H. Abdul Wahid yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/8861/SJ bertanggal 5 November 2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsil Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri. Surat itu berklasifikasi “Amat Segera” dan ditujukan langsung kepada Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru.

Dalam surat tersebut, Mendagri menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada Saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” demikian bunyi poin utama surat tersebut.

Dengan demikian, sejak diterbitkannya surat itu, SF Hariyanto resmi menjalankan peran sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau, memimpin jalannya roda pemerintahan di Provinsi Riau demi memastikan stabilitas dan kelancaran pelayanan publik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penahanan Gubernur Riau H. Abdul Wahid oleh KPK, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan praktik “jatah preman” atau pemotongan anggaran di Dinas PUPR.

Sementara itu, SF Hariyanto menyampaikan komitmennya untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan program pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Amanah ini tentu tidak ringan, tapi demi masyarakat Riau, saya siap menjalankan tugas sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintahan harus terus berjalan, pelayanan publik tidak boleh terhenti,” ujar SF Hariyanto di Pekanbaru, Rabu (5/11/2025) malam.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Nasdesm Tinjau Abrasi Pantai Perapat Tunggal

Ia juga menegaskan bahwa fokus utamanya adalah menjaga netralitas birokrasi dan menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih di tengah situasi sulit yang tengah dihadapi Provinsi Riau.

“Kami akan bekerja sama dengan semua pihak — Forkopimda, DPRD, serta jajaran OPD — agar Riau tetap kondusif, pemerintahan berjalan baik, dan masyarakat tidak terganggu oleh dinamika politik yang terjadi,” tambahnya.

Penunjukan SF Hariyanto ini sekaligus menandai transisi sementara kepemimpinan di Provinsi Riau, hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Malam ini, surat Mendagri yang diklasifikasi “amat segera” menjadi simbol bahwa roda pemerintahan tak boleh berhenti — bahkan di tengah badai kasus hukum sekalipun.

 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Desa Sungai Batang Validasi Data Desil 2026

10 September 2026 - 13:46 WIB

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Desa Prapat Tunggal

24 Desember 2025 - 23:19 WIB

Final, Turnamen Voli Antar RW Kelapapati Resmi 2025 Resmi Ditutup

24 Desember 2025 - 09:32 WIB

Sosialisasi Perundang-undangan, Pemdes Prapat Tunggal Tingkatkan Pemahaman Hukum Warga

18 Desember 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Perapat Tunggal Gelar Sosialisasi Penyusunan Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak

15 Desember 2025 - 23:37 WIB

Trending di Uncategorized