BENGKALIS – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (24/9/2025), mendadak hening ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis membacakan tuntutan mati terhadap tiga terdakwa gembong narkoba jaringan internasional. Mereka adalah Anton Bin Nurdin (38), Julis Murdani alias Bado, dan Ihsan Firdaus alias Bujang.
Tuntutan mati itu dibacakan setelah persidangan kasus penyelundupan narkotika 87 kilogram shabu dan puluhan ribu butir ekstasi yang melibatkan para terdakwa sempat beberapa kali tertunda. Penundaan terjadi karena rencana tuntutan (rentut) perkara ini harus mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu malam, membenarkan bahwa pihaknya telah membacakan tuntutan mati untuk ketiga terdakwa. “Ketiganya dituntut hukuman mati,” ujarnya.
Dalam dakwaan, JPU menjerat Anton dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anton disebut sebagai otak sindikat yang mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji Rutan Kelas IIB Dumai.
Kasus ini terungkap pada Februari 2025, ketika Anton yang tengah menjalani vonis mati, dihubungi seorang bandar bernama Bang Basa alias Boboi (DPO) untuk menjemput narkotika dari Malaysia. Anton lalu mengatur pertemuan dengan Julis dan Ihsan, serta seorang lainnya bernama Alang (DPO), untuk melaksanakan penyelundupan tersebut.
Julis, Ihsan, dan Alang kemudian berangkat menggunakan speedboat menuju Sungai Amat, Malaysia. Dari sana, mereka menerima 90 bungkus shabu dalam lima karung goni bertuliskan huruf Thailand, serta ribuan butir pil ekstasi dalam kemasan plastik.
Namun, saat kembali ke perairan Bengkalis, speedboat yang ditumpangi Julis dan Ihsan terdeteksi oleh Timsus Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai. Upaya melarikan diri gagal, dan keduanya ditangkap di tepi Pantai Sepahat pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari hasil penimbangan resmi, barang bukti berupa 87,39 kilogram shabu serta lebih dari 50 ribu butir pil ekstasi berhasil diamankan. Barang haram tersebut kini menjadi bukti kuat dalam persidangan yang menyeret Anton dan dua rekannya menghadapi tuntutan hukuman mati.
Sumber: detak riau








