BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 138 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (6/8/2025).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Bengkalis secara simbolis dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, S.H., M.H. Sejumlah pejabat dari lingkungan Kejari termasuk para Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) turut menghadiri agenda tersebut.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas proses hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam persidangan,” ujar Nadda Lubis kepada awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis dan berasal dari 108 perkara narkotika, 17 perkara terkait orang dan harta benda, 12 perkara keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya, serta 1 perkara kepabeanan.
Adapun barang-barang yang dihancurkan antara lain: 1.725,08 gram sabu-sabu, 180,34 gram ganja kering, 192 butir ekstasi, senjata tajam (seperti eggrek, linggis, pisau sangkur), pakaian bekas dalam karung, alat dapur, dua ball bantal, 150 slop rokok ilegal, hingga 70 unit ponsel.
Kejari memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami ingin menegaskan bahwa setiap proses dijalankan secara transparan dan akuntabel demi memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tambah Kajari.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, diblender, digerinda, hingga dihancurkan dengan palu, tergantung pada jenis barang bukti.
Menurut Kajari, selain sebagai bentuk penegakan hukum, pemusnahan ini juga mendukung upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dari ancaman peredaran barang ilegal.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan keberpihakan Kejari Bengkalis terhadap keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak kejahatan.








