Menu

Mode Gelap

Sorot · 12 Mei 2025 09:00 WIB ·

Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Jual Beli Hutan di Konsesi PT BBHA


 📸 Polres Bengkalis mengungkap jaringan jual beli hutan ilegal di wilayah konsesi PT BBHA. Perbesar

📸 Polres Bengkalis mengungkap jaringan jual beli hutan ilegal di wilayah konsesi PT BBHA.

Prodesanews.com | BENGKALIS – Polisi menangkap pelaku perambahan hutan di area konsesi PT BBHA, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tersangka disebut menjual puluhan hektare lahan dengan modus kelompok tani dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Kepala Satreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, mengatakan kasus ini ditemukan dalam patroli gabungan dengan pihak perusahaan.

“Kami mengamankan dua alat berat, kuitansi jual beli lahan, dan papan pembatas lahan atas nama pembeli,” kata Yohn, Senin, 12 Mei 2025.

Lokasi pengungkapan berada di titik koordinat N 01°24’33.7″ E 101°43’18.7″ dan N 01°24’30.7″ E 101°43’47.3″. Dua unit ekskavator ditemukan sedang beroperasi, masing-masing dikendalikan oleh operator berinisial RSP dan AP.

Di lokasi, petugas juga menemukan satu pondok besar dan dua pondok kecil yang digunakan para pekerja. Pemeriksaan awal mengungkap bahwa aktivitas ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial MD, warga Bukit 9.

“Setelah interogasi awal, kami langsung menuju kediaman MD dan mengamankannya,” ujar Yohn.

MD diduga menjual lahan hutan menggunakan kedok kelompok tani. Satu bidang lahan seluas empat hektare dijual dengan harga sekitar Rp30 juta. Dari hasil pemeriksaan, polisi mencatat MD telah memperoleh keuntungan sekitar Rp385 juta dari penjualan lahan seluas ±40 hektare.

Ia juga mengaku memiliki tim yang mengatur transaksi jual beli lahan. Jejaring ini kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Tersangka dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan ini telah diubah melalui Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca Juga:  BPBD Bengkalis Berikan Pembekalan Pencegahan Karhutla Kepada Mahasiswa KKN

Selain itu, polisi juga menjerat MD dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 36 angka 19 ayat (3) dalam undang-undang yang sama.[ril]

Artikel ini telah dibaca 740 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Mandau Bekuk Pemilik 42 Pil Ekstasi

20 April 2026 - 09:15 WIB

Tersangka AA bersama barang bukti 42 pil ekstasi, uang tunai, telepon genggam, dan dua unit sepeda motor yang diamankan Polsek Mandau

Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pemuda Rupat Utara Diciduk

20 April 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan MS beserta sabu yang disimpan dalam kotak rokok di Rupat Utara

Polisi Ringkus Nelayan Rupat Utara Pemilik 96,40 gram Sabu

19 April 2026 - 20:20 WIB

Tersangka nelayan dan barang bukti sabu dalam kasus peredaran sabu di Bengkalis

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Bengkalis Lewat Aduan Call Center 110

19 April 2026 - 13:20 WIB

Peredaran sabu di Bengkalis: Tersangka AT beserta barang bukti paket sabu seberat 0,19 gram di Mapolres Bengkalis.

Dua Mahasiswa Bengkalis Ditangkap, Polisi: Mereka Kakak Beradik

19 April 2026 - 08:00 WIB

Tersangka penyalahgunaan narkoba di Bengkalis berinisial YS dan YS saat diamankan polisi.

Penggelapan Motor di Mandau, Pola Lama Kembali Terulang

18 April 2026 - 14:30 WIB

Penggelapan Motor di Mandau
Trending di Hukrim