Prodesanews.com | BENGKALIS – Mengawali tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (10/4/2025) pagi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana di Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkalis dan dihadiri oleh Kepala Kejari Dr. Sri Odit Megonondo, S.H., M.H., serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Hadir di antaranya Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Ed Effendi mewakili Bupati Kasmarni, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Binsar Samosir, Kasat Samapta AKP Cecep Sujapar mewakili Kapolres Bengkalis, serta perwakilan Kodim 0303/Bengkalis, Bea Cukai, Lapas Bengkalis, dan sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 56 perkara tindak pidana narkotika. Di antaranya adalah sabu-sabu seberat 121,17 gram, 23 butir ekstasi, dan ganja seberat 31,9 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari sembilan perkara pidana umum serta 14 perkara lainnya yang melibatkan tindak pidana khusus dan pelanggaran undang-undang lainnya.
“Barang bukti ini telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam proses penegakan hukum,” ujar Odit.
Ia menegaskan, kegiatan ini tidak hanya sekadar kewajiban prosedural, melainkan juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
“Kami berharap masyarakat Bengkalis merasakan langsung manfaat dari upaya penegakan hukum ini, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman dalam kehidupan sehari-hari,” tutupnya.[ril]








