Menu ✖

Mode Gelap

Terkini · 30 Mar 2025 03:49 WIB ·

BPKAD Berikan Klarifikasi Isu THR dan Gaji ASN yang Belum Dibayarkan Jelang Lebaran


 Kepala BPKAD Bengkalis, Aready Perbesar

Kepala BPKAD Bengkalis, Aready

BENGKALIS – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aready, memberikan klarifikasi terkait isu belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), gaji sertifikasi ASN, honorer, dan guru di Kabupaten Bengkalis.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum melakukan pembayaran sejumlah hak keuangan pegawai hingga akhir Maret 2025. Aready menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Menurut Aready, hingga bulan Maret 2025, Pemkab Bengkalis telah menyelesaikan berbagai kewajiban keuangan, termasuk pembayaran gaji ASN, honorer, perangkat kelurahan, serta insentif RT/RW. Selain itu, pembayaran TPP ASN untuk Januari-Februari 2025 dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk triwulan pertama juga telah dituntaskan.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru terjadi karena dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pemerintah pusat. Sementara itu, gaji guru bantu provinsi masih menunggu pencairan dari Bantuan Keuangan Pemprov Riau.

Terkait pembayaran tunda bayar TPP ASN Desember 2024, gaji honorer, dan beasiswa, Aready menyatakan bahwa hal ini bukan akibat kesengajaan Pemkab Bengkalis, melainkan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Bengkalis telah menganggarkan tunda bayar tersebut dalam Pergeseran Pertama atas Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut juga telah dicantumkan dalam LKPD Kabupaten Bengkalis 2024 unaudited.

Untuk pembayaran gaji ke-14 atau THR, Aready memastikan bahwa anggarannya telah dimasukkan dalam Pergeseran Kedua APBD 2025 dan akan dicairkan pada April 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi ASN dan penerima tunjangan.

Baca Juga:  Polres Bengkalis Ikuti Puncak Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak di Desa Pangkalan Jambi

Ia mengimbau seluruh ASN dan tenaga honorer agar bersabar dan tetap mendukung kebijakan pemerintah daerah. “Kami berharap kondisi ekonomi nasional dan daerah segera membaik, sehingga seluruh hak pegawai dapat dipenuhi sesuai jadwal,” ujar Aready.

Pemkab Bengkalis berkomitmen untuk transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah, terutama dalam hal pembayaran hak pegawai dan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga. (Rls)

 

 

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jejak Kasus Dana Desa Sukamaju, Dari Protes Warga ke Penyidikan Polisi

15 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Sukamaju senilai Rp 241 juta di Kabupaten Bengkalis

INPEST Desak KKP Tunda Pembayaran Proyek Kampung Nelayan Bengkalis Rp 7,3 Miliar

5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pembangunan KNMP di Desa Kuala Alam, Bengkalis, yang disorot INPEST

HUT ke-81 TNI, Kapolres Bengkalis Serukan Soliditas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Bengkalis bersama jajaran TNI, Polri dan Forkopimda dalam peringatan HUT ke-81 TNI

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.
Trending di Nasional