Prodesanews.com – BENGKALIS, 17 Maret 2025 — Pemerintah resmi memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo. Total sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN di tingkat pusat dan daerah, anggota TNI, Polri, hakim, serta pensiunan, akan mendapatkan THR menjelang perayaan Lebaran 2025.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, seluruh proses administrasi terkait pencairan THR telah rampung dilakukan. Pihaknya optimis bahwa distribusi dana akan berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal.
Adapun komponen THR yang diberikan kepada PNS mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta tunjangan kinerja. Untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, tunjangan kinerja yang diberikan mencapai 100% dari besaran yang ditetapkan. Sementara itu, ASN daerah akan menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Bagi para pensiunan, THR yang diberikan setara dengan jumlah uang pensiun bulanan mereka.
Berikut rincian perkiraan besaran THR yang akan diterima oleh berbagai golongan ASN pada Lebaran 2025:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
– Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
– Sekretaris: Rp 28.104.300
– Anggota: Rp 28.104.300
2. Pejabat Struktural
– Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp 24.886.200
– Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
– Eselon III/Administrator: Rp 13.842.300
– Eselon IV/Pengawas: Rp 10.612.900
3. ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat:
– Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp 4.285.300
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.639.300
– Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.052.600
SMA/D-1/Sederajat:
– Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp 4.907.700
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.347.400
– Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.861.500
D-2/D-3/Sederajat:
– Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp 5.488.500
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.966.100
– Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 6.524.200
S1/D-4/Sederajat:
– Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp 6.591.000
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp 7.160.500
– Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 7.837.800
S2/S3/Sederajat:
– Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp 7.764.100
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp 8.357.500
– Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 9.050.500
4. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
– Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.
– Pegawai yang baru bekerja kurang dari satu bulan sebelum Lebaran 2025 tidak akan memperoleh THR
Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk menjamin kelancaran pencairan THR bagi ASN pada Idulfitri tahun ini. Ia juga menegaskan bahwa semua persyaratan administratif terkait pembayaran THR untuk ASN pusat telah diselesaikan pada pekan lalu.[ril]








