Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 26 Feb 2025 07:13 WIB ·

Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Jakarta, 25 Februari 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan subholdingnya. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ketujuh tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, antara lain pemeriksaan 96 saksi, analisis dua ahli, penyitaan 969 dokumen, serta 45 barang bukti elektronik.

Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Berikut adalah tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung:

1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

 

Para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 24 Februari 2025.

Modus Korupsi: Manipulasi Pengadaan Minyak Mentah

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari manipulasi dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) pada periode 2018-2023. Para tersangka diduga sengaja menurunkan produksi kilang agar kebutuhan minyak mentah dalam negeri tidak terpenuhi, sehingga mengalihkan pemenuhan kebutuhan minyak mentah dan produk kilang melalui impor.

Para pejabat Pertamina bersekongkol dengan broker untuk memenangkan tender impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga tinggi. Selain itu, ada dugaan praktik mark-up kontrak pengiriman minyak yang dilakukan oleh PT Pertamina International Shipping, sehingga negara harus membayar fee pengiriman 13-15% lebih tinggi secara melawan hukum.

Baca Juga:  Gelar Rakor Kewirausahaan Pemuda, Disparbudpora Bengkalis Hadirkan Narasumber Dari Kemenpora RI

Lebih lanjut, ditemukan bahwa dalam proses pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, terdapat dugaan pembelian bahan bakar Ron 90 yang dicampur menjadi Ron 92 untuk kemudian dijual dengan harga lebih mahal.

Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Akibat praktik korupsi ini, Kejaksaan Agung menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:

Rp35 triliun dari ekspor minyak mentah dalam negeri

Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui broker

Rp9 triliun dari impor BBM melalui broker

Rp126 triliun dari pemberian kompensasi BBM tahun 2023

Rp21 triliun dari pemberian subsidi BBM tahun 2023

Tersangka Dijerat UU Korupsi

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi yang melibatkan perusahaan pelat merah. Kejaksaan Agung memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Desa Prapat Tunggal

24 Desember 2025 - 23:19 WIB

Final, Turnamen Voli Antar RW Kelapapati Resmi 2025 Resmi Ditutup

24 Desember 2025 - 09:32 WIB

Sosialisasi Perundang-undangan, Pemdes Prapat Tunggal Tingkatkan Pemahaman Hukum Warga

18 Desember 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Perapat Tunggal Gelar Sosialisasi Penyusunan Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak

15 Desember 2025 - 23:37 WIB

DPMD Bengkalis Sosialisasikan Penilaian 360 Drajat ASN Tahun 2025

12 Desember 2025 - 10:51 WIB

Sosialisasi
Trending di Uncategorized