Jakarta — Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, polemik masih terjadi, terutama bagi tenaga honorer yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ini, prioritas pemerintah adalah mengangkat tenaga honorer yang telah terverifikasi dalam database BKN. Mereka yang masuk dalam kategori ini dipastikan akan diangkat menjadi PPPK, baik secara penuh waktu maupun paruh waktu.
Sementara itu, tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN masih harus bersabar. Hingga kini, belum ada regulasi resmi yang memastikan status mereka dalam struktur kepegawaian pemerintah.
Wakil Ketua BKN, Haryomo, menyampaikan bahwa pemerintah sedang merumuskan kebijakan terkait tenaga honorer yang tidak terdata. “Akan ada regulasi yang mengatur mereka yang tidak masuk dalam data BKN,” ujarnya.
Kelompok tenaga honorer yang tidak terdata ini mencakup profesi seperti sopir, petugas kebersihan, dan penjaga malam. Dalam beberapa kasus, mereka kemungkinan akan dialihdayakan menjadi tenaga outsourcing.
Meski begitu, Haryomo menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait skema pengelolaan tenaga honorer ini. Semua pihak diharapkan bersabar menunggu regulasi resmi yang sedang disusun.
Menurut sumber di lingkup BKN, regulasi yang tengah dirancang tersebut diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi tenaga honorer yang belum terdata. Pemerintah berupaya memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi.
Di sisi lain, wacana alih daya atau outsourcing menuai beragam tanggapan dari tenaga honorer. Banyak yang khawatir keputusan ini akan mengurangi jaminan kerja yang mereka nikmati saat ini.
Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan kebijakan yang jelas dan berpihak kepada semua tenaga honorer, baik yang terdata maupun yang tidak, agar tidak terjadi keresahan di kalangan pekerja honorer di berbagai instansi.








