Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 26 Des 2024 21:36 WIB ·

Waspada, Cek Penggunaan KTP Untuk Pinjol, Begini Panduan Resmi OJK


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Jakarta – Risiko penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pinjaman online (pinjol) semakin marak. Proses pengajuan pinjaman yang hanya memerlukan KTP dan tanpa verifikasi wajah atau swafoto, membuat data KTP rentan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Namun, masyarakat kini bisa mengecek apakah KTP mereka digunakan untuk pinjaman online secara ilegal melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini tersedia secara daring maupun luring.

Cara Cek KTP di SLIK OJK Secara Online
Untuk pengecekan secara daring, Anda hanya perlu mengakses platform resmi OJK, yaitu situs https://idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke situs atau aplikasi iDebku, lalu pilih menu “Pendaftaran”.

2. Isi formulir dengan data pribadi, seperti jenis debitur, nomor identitas, dan kode captcha.

3. Pastikan informasi yang dimasukkan benar, lalu klik “Selanjutnya”.

4. Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP dan swafoto.

5. Ajukan permohonan, dan Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.

6. Status permohonan bisa dicek melalui menu “Status Layanan” dengan nomor pendaftaran tersebut.

7. Hasil pengecekan iDeb akan dikirimkan melalui email dalam waktu satu hari kerja.

 

Prosedur Cek SLIK Secara Offline
Bagi masyarakat yang lebih memilih metode luring, Anda dapat langsung mendatangi kantor OJK dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

Individu: Fotokopi KTP atau paspor, serta surat kuasa (jika diwakilkan).

Ahli waris: Fotokopi KTP/paspor almarhum, surat keterangan kematian, dan dokumen hubungan keluarga.

Badan usaha: Identitas badan usaha, seperti NPWP dan akta pendirian, serta identitas pengurus.

Petugas OJK akan memproses data Anda dan hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Waspadai Penyalahgunaan Data
Pihak OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi KTP, terutama kepada pihak yang tidak terpercaya. Dengan memanfaatkan layanan SLIK, masyarakat dapat memastikan data mereka tidak disalahgunakan oleh oknum untuk pinjaman online.

Baca Juga:  UPT Puskesmas Meskom Gelar Sosialisasi PE Dan Deklarasi 5 Pilar STBM Di Desa Prapat Tunggal

Jangan tunda, segera periksa data Anda melalui SLIK dan lindungi informasi pribadi Anda dari penyalahgunaan.

 

 

Sumber: CNBC

 

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Desa Prapat Tunggal

24 Desember 2025 - 23:19 WIB

Final, Turnamen Voli Antar RW Kelapapati Resmi 2025 Resmi Ditutup

24 Desember 2025 - 09:32 WIB

Sosialisasi Perundang-undangan, Pemdes Prapat Tunggal Tingkatkan Pemahaman Hukum Warga

18 Desember 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Perapat Tunggal Gelar Sosialisasi Penyusunan Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak

15 Desember 2025 - 23:37 WIB

DPMD Bengkalis Sosialisasikan Penilaian 360 Drajat ASN Tahun 2025

12 Desember 2025 - 10:51 WIB

Sosialisasi
Trending di Uncategorized