Menu

Mode Gelap

Terkini · 23 Nov 2024 15:02 WIB ·

Independensi Media dan Risiko Keberpihakan dalam Pilkada 2024


 📸 Ilustrasi. Perbesar

📸 Ilustrasi.

OPINI Sebagai wartawan, kita menyadari bahwa independensi media adalah prinsip dasar jurnalistik. Namun, masih ada organisasi pers yang secara terbuka mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024. Meskipun ini mungkin didorong oleh apresiasi terhadap perhatian calon kepada kesejahteraan pers, langkah ini berisiko merusak objektivitas dan kredibilitas media. Praktik semacam ini dapat menodai integritas jurnalistik dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap media sebagai sumber informasi netral.

Menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 Ayat (1), pers nasional diwajibkan untuk memberikan informasi yang benar, adil, dan akurat. Media harus menghindari keberpihakan politik praktis yang dapat merusak kredibilitas mereka. Terlibat dalam kampanye politik, meskipun dengan niat baik, bisa membuat media kehilangan posisi sebagai sumber informasi yang netral dan terpercaya. Bahkan, di beberapa negara, media yang terlibat dalam politik terbukti mengalami penurunan kepercayaan publik.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, menegaskan pentingnya independensi. Pasal 1 menyatakan bahwa “wartawan Indonesia menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati hak asasi manusia, dan tidak menyebarluaskan berita bohong, fitnah, dan provokasi.” Pasal 4 lebih lanjut menyebutkan bahwa “wartawan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat menurunkan kredibilitas pers.” Oleh karena itu, dukungan terbuka sebuah organisasi pers terhadap calon tertentu dapat merusak objektivitas mereka sebagai penyampai informasi.

Tentu, kebijakan pemimpin yang peduli terhadap kesejahteraan insan pers patut dihargai. Namun, mengajak seluruh elemen pers untuk mendukung calon tertentu bisa menciptakan persepsi bahwa media tidak lagi independen. Kode Etik Jurnalistik dengan jelas menyatakan bahwa “wartawan Indonesia harus menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan.” Karena itu, meskipun setiap individu bebas memilih calon politiknya, organisasi pers harus menjaga jarak dari politik praktis untuk melindungi integritas mereka.

Baca Juga:  Gubri Dorong Peran TKPK dalam Pelaksanaan Regsosek 2022 di Daerah

Sebagai wartawan, kita harus menjaga jarak dengan kepentingan politik, terutama selama Pemilu atau Pilkada. Media harus tetap menyampaikan informasi yang berimbang dan objektif, bukan menjadi alat kampanye politik. Jika kita melanggar prinsip independensi, kita akan kehilangan peran vital kita sebagai pilar demokrasi yang menjaga kebenaran.

Kepercayaan masyarakat terhadap media akan tergerus jika media tidak menjaga integritasnya. Oleh karena itu, kita sebagai insan pers harus berkomitmen untuk menjaga independensi dan menghindari segala bentuk keberpihakan politik yang dapat merusak kredibilitas media. Hanya dengan demikian, media tetap bisa menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya oleh publik.(ril)

Artikel ini telah dibaca 696 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap

29 Juni 2026 - 11:00 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus di Kecamatan Mandau.

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Trending di Terkini