Menu

Mode Gelap

Sorot · 6 Agu 2024 07:46 WIB ·

KPU Riau Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilgubri 2024


 📸 Foto bersama usai acara sosialisasi. (Sumber/Doc : Media Center Riau) Perbesar

📸 Foto bersama usai acara sosialisasi. (Sumber/Doc : Media Center Riau)

Prodesanews.com | PEKANBARU – Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyebut, pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) akan dilakukan tanggal 24-26 Agustus 2024. Kemudian partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan Paslon yang diusung ke KPU Riau tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

“Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan. Sehingga sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhinya guna menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis,” kata Rusidi.

Hal tersebut disampaikannya saat sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Senin (5/8/2024).

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau Nahrawi menyampaikan tentang hal-hal teknis mengenai jadwal pencalonan, syarat pencalonan dan syarat paslon pada Pilgub Riau 2024.

“Setelah jadwal pencalonan, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi/masukan dan tanggapan masyarakat, hingga pada tanggal 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon, yang kemudian pada tanggal 23 September dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon,” jelas Nahrawi.

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengusulkanpaslon menggunakan ketentuan memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

“Dalam hal partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu mengusulkan Paslon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah,” ujarnya.

Pun demikian, Nahrawi mengatakan bahwa ketentuan diatas hanya berlaku untuk partai politik eserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.

Baca Juga:  Bangga, Empat Atlet Takraw Asal Bengkalis Wakili Indonesia di Ajang Kings Cup Thailand

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Forkopimda, perwakilan partai politik, serta awak media.(*)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasmarni Ancam Sanksi Tegas Kepala Sekolah Terlibat Pungli PPDB

8 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kasmarni melantik 215 kepala sekolah dan menegaskan larangan Pungli PPDB di Bengkalis.

Pengendalian Korupsi Bengkalis Jadi Sorotan, Kasmarni Minta Perbaikan

8 Juni 2026 - 14:10 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni membuka Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tahun 2026 di Kantor Bupati Bengkalis.

Kasmarni Dukung MoU Perlindungan Hukum Guru di Bengkalis

8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menyaksikan penandatanganan MoU perlindungan hukum guru antara PGRI Kabupaten Bengkalis dan Polres Bengkalis.

Sekda Minta Satgas Perkuat Deteksi Dini Karhutla Bengkalis

4 Juni 2026 - 10:20 WIB

Sekda Bengkalis Ersan Saputra memeriksa peralatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan saat apel kesiapsiagaan tahun 2026.

Perpisahan SDN 4 Bengkalis Buktikan Acara Sederhana Tetap Berkesan

3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Siswa kelas VI mengikuti Perpisahan SDN 4 Bengkalis di halaman sekolah.

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wabup Bengkalis Soroti Pentingnya Akurasi Data

2 Juni 2026 - 10:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso membuka pelatihan petugas Sensus Ekonomi 2026 di Bengkalis.
Trending di Pemerintah Daerah