Bengkalis,Prodesanws.com- Sebanyak 1.146 ASN dari PPPK Maupun PNS menerima SK Pengangkatan dihalaman kantor Bupati Bengkalis, Rabu, (10/7/2024)
Tentunya dengan diterima nya SK para ASN sudah resmi bergabung menjadi Abdi negara, namun ada hal yang lain menjadi keresahan para penerima SK tersebut, yakni terkait penempatan kerja, para ASN yang ditempatkan jauh dari lokasi domisili nya saat ini harus menerima bahwa mereka akan meninggalkan kampung halaman yang saat ini sudah ditempati.
Terkait mungkin kah ASN ini bisa mengajukan izin pindah Bupati Bengkalis Kasmarni dalam kesempatan tersebut secara tegas menyampaikan kepada para ASN yang baru terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tidak boleh ada yang meminta pindah. Baik pindah keluar daerah maupun pindah penempatan.
Bupati Bengkalis Kasmarni memberikan ucapan selamat pada ASN yang baru terima SK pengangkatan (Foto Diskominfotik)
“Penempatan sudah sesuai dengan formasi kelulusannya, termasuk tuntutan terkait besaran tunjangan, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan pensiun, karena belum ada regulasi yang mengatur secara jelas akan hal tersebut. Makanya kami berpesan, jika tidak suka dengan pekerjaan dan kebijakan yang ada saat ini, silakan resign. Jika tidak sanggup untuk resign, maka cintailah pekerjaan ini dengan loyalitas, integritas dan kredibilitas,” tegas Bupati Bengkalis Kasmarni pada sambutannya.
Bupati Kasmarni juga menyampaikan bahwa mulai saat ini kinerja sebagai seorang PNS dan PPPK daerah akan terus dipantau dan dievaluasi sebagai bahan pertimbangan apakah SK penempatan ini nantinya dapat diperpanjang atau kontraknya akan diputus.
“Semua tentunya tergantung dari kinerja masing-masing. Apabila tidak berprestasi, tidak memberikan yang terbaik untuk melayani dan menjalankan tugas, apalagi sampai melakukan tindak kejahatan dan melawan hukum, pasti akan kami berikan tindakan sesuai aturan yang ada,” sebutnya.
Dikesempatan itu, karena usulan formasi jabatan di organisasinya sudah terisi dengan formasi PPPK, Bupati Bengkalis Kasmarni juga berpesan kepada Kepala Perangkat Daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer yang baru.
“Jika perekrutan honorer masih tetap berjalan, tentunya status tenaga honorer di daerah ini tidak akan pernah selesai dan keberadaan PPPK justru tidak akan maksimal,” pungkasnya.








