Menu

Mode Gelap

Sorot · 21 Mei 2024 15:49 WIB ·

Terlibat Peredaran Narkoba, Honorer RSUD dan Mahasiswa di Bengkalis Dibekuk Polisi


 ? Press rilis tindak pidana peredaran narkotika. Perbesar

? Press rilis tindak pidana peredaran narkotika.

Prodesanews.com | BENGKALIS – Satu orang tenaga honorer RSUD Bengkalis dan satu rekannya yang merupakan seorang mahasiswa disalah satu fakultas di Bengkalis diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melaksanakan press rilis, Selasa 21 Mei 2024 dihalaman mapolres Bengkalis.

Tersangka tersebut berinisial OTP dan MH merupakan warga Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Mereka diringkus lantaran terlibat Narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 3 kilogram.

“Barang bukti yang diamankan berupa daun ganja kering sebanyak 3 kilogram yang tersimpan didalam tas ransel, satu unit handpone yang disita dari tersangka OTP. Sedangkan dari tersangka MH turut disita satu bungkus ganja kering, satu gunting, satu unit Hp, uang tunai Rp310 ribu rupiah, satu unit motor vespa disita dari tersangka RD berupa satu unit Hp serta dari tersangka FR,”ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Sedangkan untuk modus operandi tersangka yaitu, menjemput narkotika jenis daun ganja kering dari kota Pekanbaru dan dibawa ke Bengkalis untuk di jual kembali.

Diutarakan Kapolres, dari kronologis kejadian bahwa, Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka disebuah tempat cucian sepeda motor yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis serta menyita barang bukti berupa daun ganja tersebut.

Tak sampai disitu, tim melanjutkan pengembangan sekira pukul 02.00 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RD dirumahnya beralamatkan Jalan Antara Gang Ikhlas kecamatan Bengkalis serta berhasil menyita barang bukti.

Tim kembali pengembangan sekira pukul 03.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap FR disebuah bengkel yang beralamatkan Jalan Rajimun Rt/Rw 003/004 Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis serta menyita barang bukti.

Baca Juga:  Pembelian Motor Listrik Akan Disubsidi Pemerintah

“Terhadap FR dilakukan penangkapan dikarenakan bersama sama denga AS (dalam lhdik) menjemput dan membawa narkotika jenis daun ganja kering dari kota Pekanbaru ke Bengkalis yang di dapat dari IN (DPO),”ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.(ril)

Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap

29 Juni 2026 - 11:00 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus di Kecamatan Mandau.

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Trending di Terkini